Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Tinggi Perintahkan Pencabutan Tuduhan Terorisme terhadap Mantan PM Pakistan

Rudi Hendrik - Selasa, 20 September 2022 - 04:21 WIB

Selasa, 20 September 2022 - 04:21 WIB

13 Views

Islamabad, MIANA – Pengadilan Tinggi Pakistan pada Senin (19/9) memerintahkan penghapusan tuduhan terorisme terhadap mantan Perdana Menteri Imran Khan, kata pengacara pembelanya.

Dikutip dari The New Arab, pengadilan tinggi mengatakan, dugaan pelanggaran Khan tidak menarik tuduhan terorisme, kata Faisal Chaudhry, pengacara Khan.

Tuduhan tersebut terkait dengan pidato Khan di mana ia diduga mengancam polisi dan petugas pengadilan setelah salah satu pembantu dekatnya ditolak jaminan dalam kasus penghasutan.

“Kasus terhadap Imran Khan, bagaimanapun, akan tetap utuh yang sekarang akan diadili di pengadilan biasa, bukan pengadilan anti-terorisme,” kata Chaudhry.

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan

Polisi Islamabad mengajukan tuntutan terhadap Khan pada bulan Agustus, setelah pernyataan publiknya bahwa dia tidak akan mengampuni polisi dan seorang petugas pengadilan, yang telah menolak jaminan kepada ajudannya.

Khan kemudian mengatakan bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan sebagai ancaman, tetapi dia akan mengambil tindakan hukum terhadap para petugas dimaksud. (T/RI-1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Jumat Pagi Sinagog Yahudi di Meulbourne Terbakar

Rekomendasi untuk Anda