Pengadilan Tunisia Vonis Mantan Presiden Marzouki Empat Tahun Penjara

Tunis, MINA – Pengadilan Tunisia pada Rabu (22/12) mengeluarkan putusan in absentia yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan presiden , setelah dia mengkritik Presiden dan menyerukan demonstrasi.

Pengadilan memutuskan Marzouki atas tuduhan “menyerang keamanan eksternal negara”, menurut kantor berita negara TAP, The New Arab melaporkan.

Marzouki, yang tinggal di Paris, menggambarkan perebutan kekuasaan Saied pada Juli sebagai kudeta. Ia menyerukan protes melawan Saied dan mendesak agar pertemuan internasional besar negara-negara berbahasa Prancis dipindahkan dari Tunisia.

Saied telah menolak tuduhan bahwa ia melakukan perebutan kekuasaan, penangguhan parlemen dan rencana untuk mengubah konstitusi adalah kudeta. Dia mengatakan, dia bertindak untuk mengakhiri kelumpuhan politik yang berlarut-larut dan bahwa referendum akan diadakan tahun depan untuk konstitusi baru yang diikuti oleh pemilihan parlemen.

Donor asing yang diperlukan untuk membantu mengatasi krisis yang mengancam keuangan publik Tunisia telah mendesak Saied untuk memulihkan tatanan konstitusional yang normal. Donor asing mengatakan, demokrasi dan kebebasan berbicara penting bagi hubungan mereka dengan negara Afrika Utara itu.

Setelah revolusi Tunisia 2011 yang memperkenalkan demokrasi, majelis terpilih menunjuk Marzouki sebagai presiden sementara, mengawasi transisi ke konstitusi baru pada 2014. (T/RI-1/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.