Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PENGAMAT: DIYAT TANGGUNG JAWAB BAGI PELAKU TKI

kurnia - Rabu, 9 Desember 2015 - 11:47 WIB

Rabu, 9 Desember 2015 - 11:47 WIB

318 Views ㅤ

Seminar Diyat: Dilema Negara Melindungi WNI” di Gedung IASTH kampus UI, (Foto : Kurnia)
Seminar <a href=

Diyat: Dilema Negara Melindungi WNI” di Gedung IASTH kampus UI, (Foto : Kurnia)" width="470" height="353" /> Seminar “Diyat: Dilema Negara Melindungi WNI” di Gedung IASTH kampus UI, Salemba, Jakarta. (Foto : Kurnia/MINA)

Jakarta, 27 Safar 1437/9 Desember 2015 (MINA) – Pengamat ekonomi dari Universitas YARSI Dr. Nurul Huda menjelaskan, diyat merupakan kewajiban yang harus ditanggung bagi TKI sehingga tidak ada kontek dilematis.

Nurul menyatakan, maka diperlukan peran negara ketika terjadi kasus TKI, hal ini sudah menjadi kewajiban pemerintah dalam menangani kasus TKI.

Dia sepakat jika penanganan TKI di luar negeri harus dilakukan proses pendampingan. “Persoalannya, ketika tahap proses pengiriman TKIno list yang dimiliki TKI sangat terbatas,” katanya dalam seminar “Diyat: Dilema Negara Melindungi WNI” di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Selasa (8/12).

“Pembayaran diyat dilakukan pelaku kepada keluarga korban yang bersifat kontraktual,” kata Nurul dan mengungkapkan kekhawatirannya apabila pemerintah RI terus melakukan pembayaran uang diyat.

Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi

Jika itu terjadi, akan terbentuk persepsi bahwa pemerintah mampu membayar seberapa pun nilai diyat yang diminta oleh keluarga korban. Akibatnya, terbuka celah bagi keluarga korban yang berniat untuk mengkomersilkan uang diyat.

“Kondisi ini tentu tidak baik. Pemerintah RI akan diperas secara terselubung oleh keluarga korban. Persepsi ini mulai terbentuk, lantaran pemerintah RI pernah membayarkan uang diyat bagi TKW Darsem,” katanya.

Nurul pun mengungkapkan, mulai saat itu, hidup Darsem berubah 180 derajat dan hidup gemerlap dan berlimpah harta.

“Oleh karena itu tidak seharusnya pemerintah melakukan pembayaran uang diyat,” tegasnya. (L/P002/P001)

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Timur Tengah