Pengamat Intelijen Harap Pemerintah Prioritaskan Pembinaan Mantan Teroris

Pengamat intelijen LIPI, Ridlwan Habib. (foto: Reza/MINA)
Pengamat intelijen, Ridlwan Habib. (foto: Reza/MINA)

, 12 Rabi’ul Akhir 1437/22 Januari 2016 (MINA) – Pengamat intelijen dari Indonesia Inteligence Intitute, Ridlwan Habib meminta pemerintah lebih memperhatikan pembinaan mantan teroris yang sudah ditangkap sehingga mereka dapat diterima masyarakat.

Menurutnya, pemerintah belum intensif dalam mengurus mantan teroris setelah keluar dari penjara. Bersamaan itu sebagian besar masyarakat menolak kehadiran mantan teroris yang sudah keluar dari penjara.

Dia juga mengatakan, belum ada pasal dalam UU yang mengatur pembinaan teroris yang keluar dari penjara, bantuan dana, dan menjamin kehidupan mereka.

“Belum ada yang menjamin mereka mendapat kehidupan yang layak. Saat mereka bingung dengan kondisi hidupnya, sehingga membuat mereka kembali lagi pada jaringan kelompok ,” jelas Ridlwan kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Jakarta, Jum’at (22/1).

Ia juga mengungkapkan, masih banyaknya penyebaran paham terorisme di dalam penjara secara berkelompok dengan dapat terus memperbarui informasi, menjadikan para teroris makin mudah untuk terus mempelajari paham terorisme.

“Harus ada pasal yang mengatur kepengurusan para mantan teroris di dalam penjara dengan kontrol yang ketat dari polisi,” tegasnya.

Dia juga mencatat belum adanya pasal dan hukum yang jelas dalam UU tentang penyebaran pemikiran terorisme.

Rencana pemerintah merevisi UU pemberantasan terorisme kencang disuarakan sehari selepas pengeboman dan penembakan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Saat itu kepala BIN, Sutiyoso meminta revisi undang-undang agar lembaganya bisa menahan para terduga teroris.

(L/nrz/mar/R05/P001)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.