Jakarta, 12 Jumadil Akhir 1436/1 April 2015 (MINA) – “Jika ada yang salah dalam pemberitaan yang ditindak bukan situsnya, tapi redaksi atau wartawan yang membuat berita,” kata Pengamat Sosial Politik Indonesia, Geisz Chalifah menanggapi pemblokiran beberapa situs Islam yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Geisz mengatakan kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) bahwa tindakan pemblokiran yang dilakukan Kominfo tidak sesuai dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang ditandatangani oleh Presiden BJ Habibie.
Aktivis Kemanusiaan MER-C itu menyayangkan tindakan Kominfo yang begitu saja menerima laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tanpa kroscek terlebih dahulu dan tidak menggunakan jalur hukum.
Hal serupa dikatakan Abul Hidayat Soeradji, Pembina Pondok Pesantren Islam Al-Fatah Cileungsi, saat diwawancarai di kediamannya, yang mengkritik kebijakan Menteri Kominfo, jika keputusan hanya dari laporan semata.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
“Jika tanpa prosedur itu namanya menciderai demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan bersuara dan berpendapat, Indonesia itu kan negara hukum, bertindaklah pake hukum,” kata Abul Hidayat.
Dia menambahkan, jika benar pemblokiran dilakukan hanya bersifat subyektif tanpa prosedur itu namanya otoriter.
Ketua Lembaga Bimbingan Ibadah dan Penyuluhan Islam (LBIPI) juga mengatakan, dalam pemberitaan, Islam mengajarkan selalu mengedepankan objektifitas dan berimbang.
“Dalam Islam seruan atau ajakan dalam hal ini pemberitaan selalu menggunakan dan diucapkan dengan bijak, bukan provokator,” tegasnya.
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren
Jangan terpancing dan cerdaslah
Umat Islam hendaknya jangan terpancing dengan hasutan dan berita yang belum diketahui kebenarannya secara utuh dan pemerintah hendaknya bertindak sesuai prosedur hukum, kata Abul Hidayat Soeradji.
“Umat Islam harus berhati-hati jangan mudah terpancing dan jika ingin berjuang, berjuanglah dengan cerdas,” tegasnya.
Terkait dengan keputusan Kominfo megadakan pemblokiran terhadap media Islam yang dituduh bersifat radikal, menghasut dan lain sebagainya, Abul Hidayat mengatakan “Kominfo harus memberikan rambu-rambu yang jelas akan makna dari radikal dan provokasi, jika menyalahi aturan tindak sesuai hukum,” katanya.
Baca Juga: Konferensi Internasional Muslimah Angkat Peran Perempuan dalam Pembangunan Berkelanjutan
Sementara itu, Geisz mengakui juga, banyaknya situs yang mengatasnamakan Islam akhir-akhir ini yang dalam pemberitaan, tidak mengindahkan etika jurnalistik dan melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.
“Misal, mengabaikan validitas data dan tidak cover both side dalam pemberitaan,” katanya.
Di akhir pembicaraan kepada MINA Geisz menegaskan agar situasi ini mereda, BNPT harus menjelaskan letak kesalahan dari 19 media yang dilaporkan kepada Kominfo. (L/P004/P2)
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Al-Aqsa, AWG Gelar Sosialisasi di PPTQ Khadijah Pesawaran Lampung
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)