Dhaka, MINA – Tokoh Muslim Bangladesh peraih Nobel Perdamaian, Muhammad Yunus dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh pengadilan setempat karena pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan. Anadolu Agency melaporkan, Senin (2/1).
Sebelumnya 40 pemimpin dunia dan peraih Nobel telah menulis surat kepada Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, tentang perlakuan terhadap Yunus.
Dalam surat itu mereka menyatakan Yunus “diserang secara tidak adil”, berulang kali dilecehkan serta diselidiki dan menyerukan agar praktik semacam itu diakhiri.
Ketua Pengadilan Perburuhan Ketiga Dhaka, Sheikh Merina Sultana, menjatuhkan hukuman penjara dan denda atas Yunus sebesar 30 ribu taka (setara Rp4,2 juta) dengan tuduhan pelanggaran Undang-undang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bank dan Toko-Toko di Damaskus sudah Kembali Buka
Yunus menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Saya telah dihukum karena dosa yang tidak saya lakukan,” kata Yunus. (R/P2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ratu Elizabeth II Yakin Setiap Warga Israel adalah Teroris