PERAN PROFESI JASA LAYANAN OJEK SYAR’I KHUSUS WANITA

ojek syar'iOleh : Shobariyah Jamilah, Wartawati Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 Wanita sekarang ini banyak yang hampir menyerupai laki-laki. Dari segi penampilan, tingkah laku dan bahkan perannya dalam rumah tangga. Kini, banyak wanita yang berperan mencari nafkah bagi keluarganya. Sebagian besar dari mereka bekerja dengan dalih faktor ekonomi keluarga.

Memang bekerja adalah kewajiban seorang suami sebagai kepala rumah tangga. Tapi, Islam juga tidak melarang wanita untuk bekerja. Wanita boleh bekerja, jika memenuhi syarat-syaratnya dan tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh syari’at.

Syaikh Abdul Aziz Bin Baz mengatakan: “Islam tidak melarang wanita untuk bekerja dan bisnis, karena Allah mensyariatkan dan memerintahkan hamba-Nya untuk bekerja dalam firman-Nya:

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ

Artinya: “Katakanlah (wahai Muhammad), bekerjalah kalian! maka Allah, Rasul-Nya dan para mukminin akan melihat pekerjaanmu,” (QS. At-Taubah [9]: 105).

Dalam hal ini Islam sudah mengaturnya  yang tercatat dalam Al Quran dan Hadits tentang membolehkan atau tidaknya wanita bekerja di luar rumah.

Namun, kondisi terjadi saat ini  tantangan terbesarnya adalah sistem yang memaksa banyak wanita lari dari perannya dalam kenyataannya. Peran wanita diberdayakan di bidang ekonomi dengan cara bekerja sama halnya dengan laki-laki, akibatnya banyak menimbulkan problem kezaliman terhadap wanita.

Layanan Ojek

Saat ini alat transportasi jasa layanan ojek menjadi trend, tak hanya mampu menenerabas kemacetan, tapi juga keberadaan ojek naik pangkat karena berkolaborasi dengan aplikasi digital. Tak hanya itu dari fenomena jasa layanan ojek motor berbasis teknologi atau yang kita kenal dengan Go-Jek ternyata mampu memberikan inspirasi bagi jasa layanan sejenis.

Indonesia adalah Negara mayoritas berpenduduk muslim memegang teguh ajaran agama yang mengajarkan umatnya terhadap batasan-batasan syariat yang tak diperkenankan pergi jauh tanpa mahrom apalagi dengan orang yang tidak dikenal, maka perlunya kehati-hatian terhadap wanita jika akan berpergian agar bisa menjaga dirinya dari hal-hal yang membahayakan.

Pada zaman saat ini sudah menjadi tuntutan ekonomi sebagai alasannya tidak hanya bagi kaum laki-laki saja yang bekerja tapi juga wanita membantu dalam mencari nafkah dan sudah tidak aneh atau asing lagi jika ada tukang ojek wanita.

Maka atas dasar latar belakang tersebutlah muncul dari keprihatinan atas banyaknya berita-berita pelecehan seksual terhadap perempuan di angkutan umum, seperti yang dirasakan oleh Evilia Adriani (19), mahasiswa jurusan Hubungan Internasional di UPN Veteran Surabaya mulai menggagas ojek syar’i khusus perempuan.

Salah satu pendiri Ojek Syar’i, Reza Zamir, menyatakan optimis bisa mengembangkan sayap bisnis dan bersaing dengan kalangan ojek lain. Salah satu alasannya, layanan transportasi ojek yang ia dirikan bersama Evilia Adriani, mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya, punya ciri khas unik. Ojek Syar’i dikemudikan oleh perempuan.

Ojek Syar’i, jasa antar jemput khusus perempuan, yang lahir dan berkembang sebagai buah pemikirannya. Evi menuturkan, Ojek Syar’i mulai digagas pada bulan Februari 2015 dan mulai beroperasi pada bulan Maret 2015.

Bisnis ojek itu diberi nama ‘Ojek Syar’i’ karena membawa nilai-nilai Islam. Sebab, sesuai nilai Islam, perempuan harus berboncengan dengan perempuan, begitu juga sebaliknya. Permintaan dilakukan melalui aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp dan BlackBerry Massanger.

Selain muncul dari keprihatinan terhadap maraknya kasus pelecehan seksual terhadap kaum hawa tersebut, alasan lain munculnya ide ojek syar’i adalah karena hampir semua jasa ojek dijalankan laki-laki dan ini tidak bisa dimanfaatkan perempuan yang tidak mau naik motor selain dengan muhrimnya. Selain itu, banyak perempuan tak bisa naik motor dan ada suatu keperluan mendesak bagi para akhwat untuk menggunakan transportasi ojek ini sebagai pengganti alternatif angkutan umum lainnya.

Namun keberadaan ojek syar’i khusus wanita ini masih jarang kita temui dan masih sedikit layanan jasa tersebut. Kehadiran ojek khusus wanita sangat membantu para akhwat dan ibu-ibu yang memerlukan suatu keperluan yang mendesak.

Dalam hal ini hukum Islam telah membolehkan wanita bekerja di luar rumah namun kita harus memperhatikan batasan-batasan yang telah digariskan oleh syariat, diantaranya:

Izin dari Walinya

Wali adalah kerabat seorang wanita, baik dari sisi nasabiyah (garis keturunannya), sababiyah (karena adanya tali pernikahan), ulul arham (kerabat jauh), orang yang diserahi perwakilan, maupun seorang pemimpin (wali hakim).

Jika wanita akan bekerja di luar rumah maka ia harus izin ke orang tua atau jika ia sudah menikah maka ia harus izin suami.

Berpakaian secara syar’i

Berpakaian secara syari’ bagi wanita yang telah dijelaskan dalam QS. Annur ayat 31 dan Al Ahzaab ayat 59 dengan menutup seluruh tubuh selain bagian yang dikecualikan, tidak berhias secara berlebihan dan mengikuti seperti orang-orang jahiliyah, dengan memakai pakaian Tebal (tidak transparan), pakaian tersebut harus longgar. Selain itu juga harus memakai seragam lengkap dengan menggunakan helm, jaket, jas hujan, masker, sarung tangan dan perlengkapan lainnya yang penting.

Aman dari

Jika seorang wanita keluar rumah maka harus aman dari fitnah dengan menjaga dirinya dari gangguan sehingga kehormatan dan kesucian wanita bisa terlindungi ketika keluar dan hingga kembali kerumah.Penumpangnya juga harus wanita dan memperhatikan pergaulan dengan bukan mahromnya.

Memperhatikan Waktu

Menjadi tukang ojek bagi wanita bukanlah menjadi profesi yang lebih prioritas dengan pekerjaan dan tugas tanggungjawabnya tanpa memperhatikan waktu dan keluarga di rumah, sebaiknya waktu pulang menjadi tukang ojek wanita jangan terlalu malam harus mengutamakan keselamatan sehingga tidak membahayakan dirinya dan bisa menjaga kesehatannya.

Tidak Meninggalkan Tanggung Jawabnya

Jika tukang ojek wanita tersebut masih berstatus mahasiswi maka tidak melupakan tugas kuliahnya, dan jika ia sudah berumahtangga maka tidak melupakan tanggungjawab tugas sebagai isteri dan seorang Ibu.

Penpat MUI tentang Ojek

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis mengatakan, pada dasarnya tukang ojek syariah muslimah itu hukumnya mubah, karena bekerja sebagai ojek itu sebagai pemberi jasa kendaraan yang juga mubah.

“Jika tujuannya adalah untuk memfasilitasi sesama jenis agar tidak terjadi fitnah, antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram (khalwat), tentu itu lebih sesuai syariah”, ujarnya

Menurut Pendapat Ulama

Hukum berboncengan antara lelaki dan wanita bukan mahram adalah haram, menurut Qadhi Iyadh. Ada pendapat yang membolehkan dengan mengharuskan syarat-syarat, antara lain: (a) Tidak terjadi ikhtilath (persinggungan badan); (b) Tidak terjadi kholwat (berkumpulnya laki-laki dan wanita di tempat sepi); (c) Tidak melihat aurat selain dalam kondisi dan batas-batas yang diperbolehkan syara’; (d) Tidak terjadi persentuhan kulit.(e) perempuan yang dibonceng dikenal sebagai wanita yang taat. Apabila tidak terpenuhi syarat, maka hendaknya tidak melakukan hal tersebut kecuali dalam keadaan darurat.

Jika tidak ada jasa pelayanan ojek khusus wanita dalam keperluan yang mendesak dan darurat maka tidak mengapa jika kita jadi penumpang tukang ojek laki-laki namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika akan menggunakan jasa layanan ojek selain wanita :

1. Sebaiknya kita sebagai penumpang ojek khususnya wanita harus menggunakan pakaian sopan yang tidak menimbulkan fitnah dan tidak memakai perhiasan agar tidak memancing kejahatan seksual dan perampokan dari tukang ojek nakal.

2. Jangan tertipu dengan harga yang mahal, maka harus ada perjanjian harga ongkos terlebih dahulu

3. Mengetahui alamat atau tempat yang dituju dan jelas, tetaplah waspada jangan mudah terpercaya.

4. Jika menimbulkan kecurigaan akan dibawa ke suatu tempat yang asing dan sepi maka berteriaklah minta pertolongan orang lain dan berusahalah semampunya sekuat tenaga dengan melakukan perlawanan jika tukang ojek melakukan hal yang tidak sopan.

5. Selalu berdoa dan bertawakal kepada Allah agar diberikan keselamatan dalam perjalanan.

Jadi, adanya jasa pelayanan ojek syar’i ini sangat membantu khususnya bagi penumpang wanita yang menggunakan jasa ojek yang lebih aman dan syar’i tidak menimbulkan ikhtilat (bercampur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram), dan menurut MUI ojek syar’i hukumnya mubah jika tujuannya adalah untuk memfasilitasi sesama jenis agar tidak terjadi fitnah berkurangnya kekerasan dan pelecehan seksual terhadap tukang ojek dan penumpang. Wallahu a’lam bishshowab. Sumber : Adnan bin Dhaifullah Alu asy-Syawabikah, Wanita Karir (Profesi Wanita di Ruang Publik yang Boleh dan yang Dilarang dalam Fiqih Islam). (T/P005/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Admin

Editor: Ali Farkhan Tsani

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0