PERATURAN NAIK HAJI SATU KALI HANYA UNTUK HAJI REGULER

Jamaah-Haji-Indonesia

Jamaah-Haji-Indonesia
Jamaah Haji Indonesia bersama Menag, Lukman Hakim Saifuddin di Mekkah (Foto: )

Jakarta, 9 Rajab 1436/28 April 2015 (MINA)– Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, peraturan naik haji satu kali hanya berlaku bagi jamaah haji reguler saja bukan untuk haji khusus.

“Untuk jamaah haji khusus, tidak diberlakukan, karena disamping haji khusus dikelola oleh swasta, animo masyarakat di haji khusus masih dalam tahap kewajaran,” kata Menteri Agama, seperti siaran pers resmi Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa.

Lukman mengatakan, saat ini, rata-rata masa tunggu calon jamaah haji mencapai belasan tahun. Hingga hari ini, daerah paling pendek masa tunggunya adalah Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, yakni hanya 5 tahun.

“Sedang daerah dengan masa tunggu paling lama adalah Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, yakni 28 tahun,” kata Lukman.

Menurutnya, jamaah haji tahun 2015, selain mendapatkan biaya lebih murah dari jamaah haji 2014, kualitas pelayanannya pun makin membaik.

“Jamaah haji kita di Makkah mendapatkan makan, layanan bus shalawat. Juga ada efisiensi perjalanan, di mana jika tahun kemarin jamaah haji yang hendak ke Madinah harus turun di Jeddah lalu melanjutkan perjalanan darat ke Madinah, kini, jamaah haji dari tanah air bisa langsung turun di Madinah,” kata Menteri Agama menambahkan. (T/P010/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0