Jakarta, MINA – Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 228 dan Pasal 230 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pada 3 Mei 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (tautan: PP Nomor 17 Tahun 2018).
PP ini menyebutkan, Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
Menurut PP itu, Pembentukan Kecamatan, dilakukan melalui: a. pemekaran 1 (satu) kecamatan menjadi 2 (dua) kecamatan atau lebih; b. penggabungan bagian Kecamatan dari Kecamatan lainnya yang bersandingan dalam satu daerah kabupaten/kota menjadi Kecamatan baru.
“Kecamatan dibentuk dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) PP tersebut.
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
Lebih lanjut, PP ini menyebutkan, untuk kepentingan strategis nasional, Pemerintah Pusat dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota tertentu melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk membentuk Kecamatan.
Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud meliputi: a. Kecamatan di kepulauan terpencil dan terluar; b. Kecamatan di kawasan perbatasan darat; dan c. Kecamatan dalam rangka kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun penggabungan Kecamatan PP ini menyatakan, dapat dilakukan berupa penggabungan 2 (dua) kecamatan atau lebih yang bersanding dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota.
Penggabungan Kecamatan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan apabila: a. terjadi bencana yang mengakibatkan fungsi penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dilaksanakan; b. terdapat kepentingan strategis nasional; dan/atau c. tercapai kesepakatan antara kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan hasil kesepakatan antara seluruh desa/Kelurahan yang akan bergabung.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
“Kecamatan yang digabung sebagaimana dimaksud dapat menggunakan nama salah satu Kecamatan yang tergabung atau menggunakan nama baru,” bunyi Pasal 8 ayat (3) PP ini.
Tugas Camat
Dalam PP ini telah disepakati mengenai tugas Camat dalam memimpin Kecamatan antaranya: a. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum; b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; c. mengoordinasikan upaya penyeleggaraan ketentraman dan ketertiban umum; dan d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota, yaitu: a. untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota; dan b. untuk melaksnakan tugas pembantuan.
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren
Sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud terdiri atas pelayanan perizinan dan non perizinan.
“Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan kriteria: a. proses sederhana; b. objek perizinan berskala kecil; c. tidak memerlukan kajian teknis yang kompleks; dan d. tidak memerlukan teknologi tinggi,” bunyi Pasal 11 ayat (3) PP ini.
PP menyebutkan, khusus untuk camat di kawasan perbatasan negara yang wilayahnya di luar pos batas lintas negara, dapat membantu pengawasan di bidang keimigrasian, kepabeanan, dan perkarantinaan yang ditugaskan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait kepada bupati/wali kota.
Selain itu, camat di kawasan perbatasan negara dapat diberikan kewenangan tertentu sesuai penugasan dari Pemerintah Pusat secara berjenjang dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Konferensi Internasional Muslimah Angkat Peran Perempuan dalam Pembangunan Berkelanjutan
PP ini juga mengatur mengenai masalah Kelurahan, dari pembentukan hingga kedudukan Kelurahan dan tugas Lurah, termasuk juga masalah pendanaan, dan pakaian dinas Camat dan Lurah.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Mei 2018 itu. (R/R10/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Al-Aqsa, AWG Gelar Sosialisasi di PPTQ Khadijah Pesawaran Lampung