Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PEMERINTAH AS RILIS PEMBENARAN MEMATA-MATAI WARGANYA

Admin - Rabu, 17 Juli 2013 - 07:26 WIB

Rabu, 17 Juli 2013 - 07:26 WIB

261 Views ㅤ

Washington, 9 Ramadhan 1434/17 Juli 2013 (MINA) – Sebuah pengadilan Amerika Serikat (AS) telah memerintahkan pemerintah Obama untuk mengumumkan keputusan pengadilan 2008 yang membenarkan program mata-mata Prism yang diungkapkan bulan lalu oleh Edward Snowden.

Keputusan yang diterbitkan awal pekan ini, akan menunjukkan bagaimana negara secara hukum membenarkan program pengumpulan data rahasia di bawah UU Pengawasan Intelijen Asing, Aljazeera melaporkan yang dikutip Kantor Berita Islam MINA (Mi’raj News Agency), Rabu (17/7).

Hakim Reggie Walton dari Pengadilan Pengawasan Intelijen Luar Negeri mengeluarkan putusan untuk mengumumkan keputusan. Pemerintah diharapkan memutuskan pada 26 Agustus bagian mana dari keputusan 2008 yang dapat dipublikasikan.

Ruang lingkup dan skala Prism, yang mengumpulkan jutaan komunikasi swasta asing dengan warga negara Amerika, telah bocor ke media bulan lalu oleh Snowden.

Baca Juga: AS Pertimbangkan Hapus HTS dari Daftar Teroris

Putusan untuk mengumumkan muncul setelah sebuah tantangan diajukan oleh perusahaan internet, Yahoo, pada konstitusionalitas program.

Dan sejumlah perusahaan internet termasuk Facebook, Google, AOL dan Microsoft, dipaksa untuk memberikan informasi kepada Badan Keamanan Nasional (National Security Agency/NSA), yang menjalankan Prism.

Sebuah pernyataan dari Yahoo pada Selasa (16/7) mengatakan bahwa pihaknya “sangat senang” dengan putusan pengadilan.

“Setelah dokumen-dokumen yang dibuat publik, kami percaya bahwa mereka akan memberikan kontribusi konstruktif bagi diskusi publik yang sedang berlangsung di sekitar privasi online,” kata Yahoo.

Baca Juga: Mahasiswa Yale Ukir Sejarah: Referendum Divestasi ke Israel Disahkan

NSA Digugat

Sementara itu, 19 organisasi yang diwakili oleh Electronic Frontier Foundation (EFF) telah mengajukan gugatan terhadap NSA karena melanggar hak berserikat dengan mengumpulkan catatan panggilan mereka secara ilegal.

“Amandemen Pertama melindungi kebebasan berserikat dan mengekspresikan pandangan politik sebagai sebuah kelompok, tetapi massa NSA, pengumpulan yang mentargetkan catatan telepon Amerika ‘melanggar hak  dengan memberikan pemerintah gambaran rinci dramatis ikatan perkumpulan kami,” kata Cindy Cohn, Direktur Hukum EFF. (T/P09/R2).

Mi’raj News Agency (MINA).

 

Baca Juga: Israel Caplok Golan, PBB Sebut Itu Pelanggaran

 

 

Baca Juga: AS Tolak Laporan Amnesty yang Sebut Israel Lakukan Genosida di Gaza

Rekomendasi untuk Anda