Perkembangan Covid-19 Jakarta, 89,9 % Sembuh per 3 November

, MINA  –  Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, per (3/11) jumlah kasus  secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 107.846 kasus.

Sedangkan, dari jumlah tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 96.902 pasien, atau 89,99 % setelah penambahan 1.024 orang.

Sementara itu, total 2.300 orang meninggal dunia setelah bertambah  sembilan orang, tingkat kematian 2,1%, sedangkan kematian tingkat basional sebesar 3,4%.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sebanyak 418 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 8.644 (orang yang masih dirawat / isolasi), demikian keterangan yang diterima MINA.

Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat sehingga memperkecil potensi penularan COVID-19.

Dwi Octavia selanjutnta menjelaskan, dilakukan tes PCR sebanyak 7.998 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 6.398 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 617 positif dan 5.781 negatif.

“Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 122.409. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 51.067,” terangnya.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,7%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,3%. Standar WHO untuk kasus positif tidak lebih dari 5%.

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki.

Dikatakan, kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:

Pertama. Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.

Kedua. Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.

Ketiga.  Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

Keempat. Saling mengingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (R/R8/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.