Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlu Ada Proses Hukum Bagi Pelaku Bullying

Fauziah Al Hakim - Jumat, 18 Agustus 2017 - 13:09 WIB

Jumat, 18 Agustus 2017 - 13:09 WIB

159 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Nur Ahmad, mengharapkan adanya proses penegakan hukum untuk para pelaku bullying terhadap anak-anak dan remaja. Berdasarkan UU no. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, diatur bahwa anak-anak harus tumbuh dan berkembang sesuai minat dan bakat mereka. Karena itu masalah bullying perlu ditangani dengan tindakan tegas.

Menurut informasi dari Kementerian Sosial, pada pertengahan Juni 2017 sudah terdapat 976 kasus. Di antaranya, 117 kasus bullying. Selain itu, ada pula data dari Kementerian Perlindungan Anak, sejak tahun 2011-2016 ada 23.000 kasus kekerasan fisik dan psikis serta 253 kasus bullying yang sudah terjadi.

“Setiap anak berhak mendapat tempat yang layak. Bisa di keluarga, suatu daerah, lingkungan teman-teman atau sekolah, dan sebagainya. Kalau terjadi kasus bullying, maka ini menjadi satu persoalan yang serius. Itu sama halnya dengan mematikan perkembangan anak tersebut. Sehingga, kasus bullying harus segera dihentikan,” kata Ahmad beberapa waktu lalu di Jakarta. Demikian keterangan pers DPR yang dikutip MINA.

Ahmad yakin bullying memiliki dampak yang sangat negatif. Mulai dari bullying secara verbal, fisik, sampai psikis. Karena bullying sangat bertentangan dengan UU No. 35, maka pelaku bisa ditindak secara pidana. Sehingga tidak ada anak yang merasa di-bully lagi.

Baca Juga: Jawa Tengah Raih Penghargaan Kinerja Pemerintah Daerah 2024 untuk Pelayanan Publik

Dengan adanya tindakan tegas secara pidana, Ahmad mengharapkan agar kasus bullying terhadap anak-anak dan remaja dapat membuat para pelaku jera, dan tidak ada lagi kasus bullying ke depannya.

Dia menyarankan perlu pengawasan yang ketat di lingkungan anak-anak dan remaja, terutama di sekolah dan asrama.

“Harus ada orang yang bertanggung jawab jika terjadinya bullying. Persoalannya, untuk sekarang ini belum ada pengawasan ketat semacam itu, masih banyak yang dibiarkan. Sehingga anak begitu mudah mem-bully temannya, mereka jadi bebas,” ujar Ahmad

“Pengawasan tidak hanya untuk bullying, tapi juga narkoba, pornograafi, dan sebagainya. Selalu ingat bahwa orang yang melakukan bullying, berarti dia andil melakukan penggerusan terhadap generasi,” tegasnya. (R/R05/RS2)

Baca Juga: Cuaca Jabodetabek Berawan Jumat Ini, Hujan Sebagian Wilayah

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia