Pernyataan Sikap Majelis Lampung Bersatu (MLB) Terkait Penistaan Agama Islam oleh Sukmawati

Suasana orasi di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Jumat (13/4). Photo: MINA

Bandar Lampung, MINA – Majelis Lampung Bersatu (MLB) pada Jumat (13/4) mengeluarkan pernyataan sikap terkait penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Sukmawati Soekarno Putri :

Mencermati respon psikologis, moral, dan akademis umat islam Indonesia yang memviral di media sosial, yang telah menistakan syariat Islam (dengan memuliakan aksi konde daripada cadar dan suara kidung lebih baik daripada suara azan. Maka kami Majelis Lampung Bersatu dengan rasa tanggung jawab kami kepada Umat Islam dan menjaga kemuliaan syariat Islam. Maka kami menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengancam dengan keras puisi Sukmawati yang dengan sengaja dan sadar telah menistakan syariat Islam dan menyakiti hati Umat Islam dunia khususnya Umat Islam Indonesia.

2. Puisi tersebut telah meresahkan Umat Islam yang berimplikasi pada perpecahan anak bangsa.

3. Mendesak Kapolri sebagai pengayom, pelindung, dan pemersatu untuk segera memproses Sukmawati sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

4. Memberi batas waktu kepada kepolisian RI untuk memanggil Sukmawati agar diproses secepatnya. Dan jika dalam waktu 15 hari ternyata Sukmawati tidak diproses, maka kami akan turun dengan jumlah masa yang lebih besar, sekaligus menuntut Kapolri untuk turun dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab ketidak mampuannya dalam menegakkan hukum dan telah mencoreng kredibilitas korps kepolisian RI di mata rakyat Indonesia khususnya Umat Islam.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang.

Ketua, Habib Umar Syarif Assegaf, Sekretaris, Iqbal ABdul Azis, Pembina Dr. KH. Bukhori Abdul Somad, M.A. (L/ich/ayu/ism/B01/P1).

Mi’raj News Agency (MINA).

Wartawan: hadist

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.