PETISI TANGKAP NETANYAHU SUDAH CAPAI 80 RIBU ORANG

Perdana Mentri Israel, Benjamin Netanyahu. (Foto: World Bulletin)
Mentri , . (Foto: World Bulletin)

Landon, 13 Dzulqa’dah 1436/28 Agustus 2015 (MINA) – Lebih dari 80.000 orang di Inggris, saat ini, telah menandatangani yang menyerukan penangkapan Perdana Israel, Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang terhadap Rakyat Palestina.

Petisi tersebut bertujuan untuk mencapai 100.000 tandatangan dengan batas waktu 7 Februari 2016, menurut laporan PNN.

Setelah 10.000 tanda tangan, pemerintah Inggris harus menanggapi permohonan dan setelah 100.000 tandatangan itu akan dipertimbangkan untuk debat di parlemen.

Petisi online diunggah pada 7 Agustus ke situs resmi parlemen Inggris, menuntut penangkapan Netanyahu untuk pembantaian ribuan warga Palestina selama 51 hari agresi militer Israel terhadap Jalur Gaza tahun lalu. Permohonan mengumpulkan 60.454 tanda tangan, pada Ahad pagi. demikian laporan situs Al-qassam diberitakan Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Jumat.

Bunyinya:

“Berdasarkan hukum internasional, Netanyahu harus ditahan atas kejahatan perang saat tiba di Inggris untuk pembantaian lebih dari 2.000 warga sipil pada 2014”.

Dalam pernyataannya Penjajah Israel mengatakan, permohonan memiliki “tidak ada arti sebenarnya,” Dia menambahkan, “hubungan bilateral antara Inggris dan Israel lebih dekat daripada sebelumnya”.

Israel melancarkan serangan militer di Jalur Gaza pada awal Juli 2014. Serangan itu berakhir pada 26 Agustus, 2014, dengan gencatan senjata yang mulai berlaku setelah negosiasi tidak langsung antara perwakilan dari gerakan perlawanan Palestina Hamas dan pendudukan Israel di ibukota Mesir, Kairo.

Hampir 2.200 warga Palestina, termasuk 577 anak-anak, tewas dalam perang Israel. Lebih 11.100 orang lain – termasuk 3.374 anak-anak, 2.088 perempuan dan 410 orang tua – luka juga berkelanjutan. (T/P002/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0