PLO: Pelarangan Warga Palestina ke Masjid Ibrahimi Langgar Hukum Internasional

Ramallah, MINA – Organisasi Pembebasan (PLO) menyatakah, tindakan mencegah atau melarang  warga Palestina memasuki Masjid Ibrahimi di kota , Tepi Barat adalah “pelanggaran hukum dan konvensi internasional.”

“Sejak 25 Februari 1994, orang-orang Palestina telah dicegah untuk mencapai masjid, beribadah di dalamnya dan mengumandangkan azan berkali-kali,” tulis pernyataan Departemen HAM PLO dalam rangka memperingati 28 tahun pembantaian Masjid Ibrahimi, dilaporkan Wafa, Ahad (27/2).

Pada 25 Februari 1994, seorang pemukim ekstremis Yahudi Israel Baruch Goldstein menembaki jamaah Palestina saat mereka melakukan shalat subuh di Masjid Ibrahimi, menewaskan 29 jamaah dan melukai lebih dari 100 lainnya.

“Sejak itu, otoritas pendudukan Israel telah melakukan Yahudisasi Masjid Ibrahimi dengan mencegah warga Palestina memasukinya ketika para pemukim merayakan ritual mereka,” tambah pernyataan itu.

PLO menambahkan, ada keputusan yang dikeluarkan oleh badan-badan internasional yang memutuskan bahwa Masjid Ibrahimi adalah bagian dari warisan manusia dan merupakan tempat suci yang eksklusif bagi Muslim dan Palestina.

PLO menyerukan masyarakat internasional untuk menegakkan tanggung jawabnya dan memberikan perlindungan internasional bagi warga Palestina dan tempat-tempat suci mereka di bawah pendudukan Israel. (T/R1/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.