Ramallah, MINA – Perdana Menteri Palestina, Mohammed Shtayyeh menyatakan harapannya bahwa keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) besok mengenai kasus genosida Gaza yang diajukan oleh Afrika Selatan akan mencakup tindakan segera untuk menghentikan serangan Israel yang sedang berlangsung. Genosida di Gaza kini memasuki hari ke-112, demikian dikutip dari Wafa Jum’at, (26/1).
Ia juga mengungkapkan harapannya agar ICJ mengambil langkah-langkah untuk memastikan aliran bantuan kemanusiaan yang cepat, guna menyelamatkan mereka yang menderita kelaparan, cedera, penyakit dan menghadapi ancaman kematian di Gaza.
Dalam sebuah pernyataan yang dirilis menjelang pengumuman ICJ mengenai tindakan cepat dalam kasus genosida Gaza yang diajukan oleh Afrika Selatan, Perdana Menteri Shtayyeh menyatakan, “Kami mengharapkan pengadilan untuk memenuhi tanggung jawab hukum dan kemanusiaannya di hadapan komunitas internasional sehubungan dengan genosida tersebut. Apa yang dialami rakyat kami adalah hal yang belum pernah terjadi sebelumnya sejak Perang Dunia ke-II. Kami mengantisipasi pengadilan untuk melanjutkan penyelidikannya terhadap genosida Israel terhadap rakyat kami di Gaza.”
Mahkamah Internasional, badan peradilan tertinggi yang berafiliasi dengan PBB, telah menyatakan, mereka akan mengeluarkan keputusan bersejarah besok (hari ini) dalam kasus melawan Israel yang dituduh melakukan kejahatan genosida di Gaza.
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024
Pengadilan yang dapat memerintahkan Israel, kekuatan pendudukan, untuk menghentikan agresinya terhadap Jalur Gaza, yang telah berlangsung sejak 7 Oktober tahun lalu.
Dalam sidang yang diadakan pada tanggal 11 dan 12 Januari lalu, ICJ mempertimbangkan persidangan Israel atas tuduhan melakukan genosida di Gaza, berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan dan didukung oleh puluhan negara menjadi sebuah residen sejarah dalam konflik Palestina-Israel.
Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel pada 29 Desember lalu, menuduh Israel sebagai kekuatan pendudukan, melakukan kejahatan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.
Afrika Selatan juga menyerahkan kepada pengadilan dokumen komprehensif setebal 84 halaman, yang mengumpulkan bukti pembunuhan ribuan warga Palestina di Gaza oleh Israel dan menciptakan kondisi yang kondusif, sehingga menyebabkan mereka terluka secara fisik dan menjadi kejahatan genosida terhadap mereka. (T/imd/P2)
Baca Juga: Setelah 20 Tahun AS Bebaskan Saudara Laki-Laki Khaled Meshal
Mi’raj News Agency (MINA)