Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Jabar Tangkap Admin Komunitas Gay di Medsos

sajadi - Sabtu, 20 Oktober 2018 - 11:43 WIB

Sabtu, 20 Oktober 2018 - 11:43 WIB

7 Views

Bandung, MINA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengungkap komunitas gay di media sosial (medsos) dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial IS dan IW, yang berperan sebagai admin grup di medsos komunitas tersebut.

“Modus operandinya, mereka mensosialisasikan grup ini kepada yang sesama jenis untuk bisa berhubungan di media sosial,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Hari Brata kepada wartawan di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jabar. Demikian website Pemprov Jabar mengabarkan dikutip MINA pada Sabtu (20/10).

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan tim Patroli Siber, polisi menemukan grup Facebook ‘Gay Bandung Indonesia’ yang di dalamnya ditemukan banyak percakapan melanggar norma kesusilaan, seperti percakapan orientasi sesama jenis, hingga penawaran jasa pijat laki-laki.

Hari menjelaskan, grup medsos tersebut memiliki anggota sebanyak 4.093 orang, dan kerap mengadakan ‘kopi darat’ atau pertemuan di dunia nyata. Bahkan, terindikasi ada anak di bawah umur yang menjadi anggota grup tersebut.

Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman

Sementara itu, tidak semua orang bisa mengetahui aktifitas grup tersebut hanya anggota grup terdaftar saja yang bisa beriteraksi.

Kedua pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan di kawasan Batununggal, Kota Bandung. Dari penggeledahan di rumah kos tersebut, petugas menemukan lima unit telepon genggam yang kerap digunakan pelaku untuk mengelola grup Facebook ‘Gay Bandung Indonesia’.

“Pelaku sempat mengganti deskripsi nama grup menjadi Peduli Gay Bandung,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ancaman hukuman maksimalnya enam tahun penjara. (R/Sj/RI-1)

Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia