Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang ke Timur Tengah

Rendi Setiawan - Kamis, 10 Agustus 2017 - 21:36 WIB

Kamis, 10 Agustus 2017 - 21:36 WIB

179 Views

Pelaku TPPO. (Foto: MINA/Rendy Setiawan)

Pelaku TPPO. (Foto: MINA/Rendy Setiawan)

Jakarta, MINA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Timur Tengah. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengungkap dua jaringan yang berada di Jakarta dan Lombok.

Saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/8), Kepala Bareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, jaringan ini dilakukan melalui PT. Nurafi Ilman Jaya (NIJ) yang masa izin usaha dan operasionalnya sudah habis.

“Ada enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini, yaitu penanggung jawab PT. NIJ Al-Fadel Asagaf (39), pengelola admin Muliati (37), pengelola penampungan Hera Sulfawati (47), pengurus visa Abdul Rahman Assagaf (59), direktur Husni Ahmad Assagaf (47), dan pihak sponsor Haji Abdul Badar (35),” katanya.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti buku tabungan dan visa. Ari Dono menjelaskan akan terus mengembangkan kasus ini.

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

“Ada dua buku tabungan, perangkat komputer, handphone, 10 visa ke Timur Tengah, paspor 29, 46 formulir pendaftaran CTKI ke Timur Tengah, nanti akan kita kembangkan supaya bisa dikenakan dengan UU tindak pidana pencucian uang,” tandasnya.

Kasus itu terungkap berawal dari laporan KBRI Damaskus kepada Unit Subdit 3 Dit Tipidum tentang adanya korban dugaan tindak TPPO di Suriah.

Sampai saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Dengan adanya kasus ini, Ari berharap pemerintah bisa membuat terobosan hukum yang memungkinkan penyelidik memeriksa klinik-klinik yang terindikasi membantu TPPO.

Para tersangka ini dikenakan pasal 102 UU RI No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal 10 tahun penjara. (L/R06/RI-1)

Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Amerika
Internasional
Asia
Internasional