Jakarta, MINA – Presiden Asosiasi Nazhir Indonesia (ANI), Imam Nur Azis memperkirakan, wakaf/">potensi wakaf uang di Indonesia jika bisa maksimal mampu mencapai Rp180 triliun.
“Indonesia adalah salah satu pelopor inovasi pada sektor wakaf, termasuk juga cash wakaf dan link sukuk,” ujar Imam Nur Aziz dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Sabtu (29/10).
Berdasarkan Undang-undang No.41 Tahun 2004 wakaf uang bisa dilakukan melalui Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang.
Sementara itu, berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama yang diakses pada 29 September 2021, wakaf/">potensi wakaf tanah di Indonesia mencapai jumlah 414.829 lokasi dengan luas 55.259,87 hektar.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Indonesia juga memiliki ratusan ribu pengelola wakaf atau nazhir. Setiap masjid dan musala yang jumlahnya sekitar 450 ribu di negara kita hampir semua ada nazhirnya.
Kompetensi Nazhir, kata Imam, untuk melakukan akselerasi dalam mengembangkan dan membesarkan aset wakafnya dengan melakukan upgrading dan peningkatan skill kompetensinya.
“Inovasi-inovasi ini kita ingin dari asosiasi ingin kita sebarkan, kita tularkan, kita berikan kepada negara-negara tetangga kita juga,” jelas Imam. (R/P2/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan