Praktek Syariah Perbankan Islam di Bangladesh “Fleksibel”

Islami Limited.

Dhaka, MINA – di Bangladesh mulai terbentuk dengan cepat, tapi menurut para pakar, praktiknya bersifat “fleksibel” sehingga cenderung tidak syariah.

Kondisi itu menimbulkan ancaman terhadap kepercayaan religius dan margin keuntungan dari klien dan investor bank. Demikian Dhaka Tribune memberitakannya pada Senin (30/10) yang dikutip MINA.

Perbankan Islam pertama kali diperkenalkan di Bangladesh pada tahun 1983 oleh investor asing dari Arab Saudi dan Kuwait.

Data terbaru dari Bank Bangladesh (BB), saat ini ada delapan bank berlabel “syariah” yang beroperasi dengan 1.068 cabang di negara ini.

Data yang dimiliki oleh BB, perbankan syariah menunjukkan tren positif. Namun, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah itu berkembang dengan cara yang sesuai dengan Syariah.

Md Yasin Ali, profesor dari Institut Manajemen Bank Bangladesh (BIBM) mengatakan, sebagian besar Bank Syariah di Bangladesh tidak sesuai dengan Syariah.

“Mereka tidak bisa menjaga syariah dalam operasi perbankan seperti pembagian keuntungan, pinjaman dan masalah lainnya. Sebenarnya, bank membodohi klien mereka dengan memanfaatkan sentimen keagamaannya,” ujarnya.

Menurutnya, mengeksploitasi keyakinan agama klien tidak baik bagi perbankan syariah itu sendiri.

Profesor Md Alamgir dari BIBM yang melakukan beberapa penelitian tentang perbankan Islam di Bangladesh mengatakan, bank- beroperasi berdasarkan “fleksibel” syariah. (T/RI-1/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.