PRANCIS: BERBISNIS DI PEMUKIMAN ISRAEL ILEGAL

PEMUKIMAN ISRAEL

Sebuah buldoser nampak digunakan untuk membangun konstruksi perumahan di pemukiman ilegal Israel di wilayah al-Quds Timur. (Foto: Dok/Pres TV)
Sebuah buldoser nampak digunakan untuk membangun konstruksi perumahan di pemukiman Israel di wilayah al-Quds Timur. (Foto: Dok/Pres TV)

Paris, 28 Sya’ban 1435/26 Juni 2014 (MINA) – Pemerintah memperingatkan perusahaan negara itu tentang risiko melakukan bisnis di pemukiman Israel, sesuai hukum internasional dianggap ilegal.

Kementerian Luar Negeri Prancis mengatakan, kegiatan ekonomi di permukiman yang dibangun di atas tanah Palestina yang diduduki Israel akan membawa risiko hukum dan ekonomi.

“Sesuai fakta  menurut hukum internasional, kegiatan di sektor  keuangan  di pemukiman seperti transfer uang, investasi, akuisisi properti, penyediaan pasokan atau  setiap kegiatan ekonomi lain yang bermanfaat bagi permukiman, sangat berisiko karena ilegal, “demikian laporan Press TV yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) , Kamis.

Kementerian itu juga mendesak perusahaan dan warga negara Perancis cagar mempertimbangkan untuk melakukan bisnis di pemukiman Israel dengan terlebih dulu mendapatkan nasehat hukum.

“Ini sangat berisiko terhadap citra mereka yang melakukan kegiatan ekonomi. Kami menyerukan kepada warga negara atau pengusaha yang sedang mempertimbangkan untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi di pemukiman untuk mencari nasehat hukum yang tepat sebelum melangkah lebih jauh,” katanya.

Kritik internasional bermunculan terhadap kegiatan permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, Timur al-Quds (Yerusalem) dan Dataran Tinggi Golan.

Seorang diplomat Prancis mengatakan langkah itu merupakan bagian dari tindakan bersama oleh lima negara Uni Eropa – Jerman, Inggris, Perancis, Italia dan Spanyol.

Inggris dan Jerman mengeluarkan peringatan serupa beberapa bulan lalu, sementara Italia dan Spanyol akan bergabung dengan mereka dalam beberapa hari mendatang.

Kebijakan ekspansionis Tel Aviv ini telah lama dianggap sebagai hambatan dalam apa yang disebut pembicaraan damai antara Israel dan Palestina.

Selama dekade terakhir, Israel telah mencoba untuk mengubah susunan demografis al-Quds dengan membangun pemukiman ilegal, merusak situs sejarah, dan mengusir penduduk Palestina setempat.

Lebih dari setengah juta warga Israel tinggal di lebih dari 120 pemukiman ilegal yang dibangun sejak pendudukan Israel di wilayah Palestina 47 tahun yang lalu.

Israel menduduki dan mencaplok kemudian Tepi Barat dan Timur Al-Quds dalam Perang Enam Hari tahun 1967, namun langkah itu tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional. (T/P07/EO2 )

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0