Ramallah, MINA – Presiden Palestina Mahmoud Abbas memberlakukan kembali status darurat di Palestina untuk memerangi pandemi Covid-19 selama 30 hari kedepan.
Status darurat diumumkan setelah kematian lima orang dalam waktu 24 jam dan 2.466 kasus baru akibat Covid-19 di Tepi Barat dan Jalur Gaza, Palestina pada Selasa (31/8), seperti dikutip dari Wafa.
Sebelumnya, status darurat pertama kali diumumkan pada Maret 2020 setelah ditemukannya kasus pertama virus corona di wilayah Palestina dan telah diperpanjang atau diberlakukan kembali setiap 30 hari sejak saat itu.
Hukum Palestina mengizinkan perpanjangan satu kali keadaan darurat dan jika harus diperpanjang untuk waktu yang lebih lama, harus menerbitkan peraturan baru.
Baca Juga: Israel kembali Serang RS Kamal Adwan, Sejumlah Fasilitas Hancur
Kondisi darurat membuat pemerintah harus bertindak dengan cara apa pun yang dianggap perlu untuk memerangi atau menurunkan pandemi Corona. (T/R5/B04)
Mi’raj News Agency (MINA)