Jakarta, MINA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan keputusan tentang larangan penjualan rokok batangan atau penjualan rokok ketengan. Larangan tersebut dituangkan dalam peraturan yang akan disusun pada 2023.
Rencana ini ada dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diusung Jokowi pada 23 Desember 2022.
Mengutip pada Kementerian Sektretariat Negara RI, Senin (26/12), Jokowi menggagas aturan tersebut tertulis di pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” tulis pernyataan Jokowi itu.
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
Ada tujuh poin yang ada dalam pokok materi muatan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Jokowi melarang penjualan rokok batangan, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Jokowi juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan rokok tertentu.
Kenaikan Harga Rokok Tahun Depan
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan untuk menaikkan tarif cukai tembakau (CHT) rata-rata 10 persen pada 2023 mendatang.
Kementerian Keuangan mengatakan kenaikan cukai rokok akan membuat harga rokok tidak terjangkau bagi masyarakat.
Sebelumnya sudah ada larangan penjualan rokok batangan yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan karena masih banyak perokok pemula di Indonesia.
Peningkatan perokok pemula pada 2020 saja mencapai 240 persen dalam satu dekade terakhir, menurut catatan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta
Para perokok yang berusia remaja tersebut cenderung memilih membeli rokok secara batangan ketimbang bungkusan karena harganya lebih terjangkau.(R/R1/P1)
Mi”raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Bulog: Stok Beras Nasional Aman pada Natal dan Tahun Baru