Presiden Palestina Sahkan UU Penyelenggaraan Pemilu

Presiden Palestina Mahmoud Abbas (kanan) dan Hanna Nasser, Ketua Komisi Pemilu Pusat, berfoto bersama, 15 Januari 2021. (Foto: WAFA Images/Thayer Ghanayem)

Ramallah, MINA – Presiden Mahmoud Abbas, Jumat (15/1), mengesahkan Undang-undang tentang penyelenggaraan pemilu legislatif, presiden, dan Dewan Nasional dalam tiga tahap pada tahun ini.

Berdasarkan undang-undang tersebut, pemilihan legislatif akan diadakan pada 22 Mei 2021, pemilihan presiden pada 31 Juli 2021, dan pemilihan Dewan Nasional Palestina pada 31 Agustus 202, Wafa melaporkan.

Keputusan undang-undang tersebut mempertimbangkan pemilihan legislatif – yang akan diadakan di wilayah yang dikelola oleh Otoritas Palestina – sebagai fase pertama untuk pembentukan berikutnya Dewan Nasional Palestina, badan legislatif PLO yang mewakili rakyat Palestina di dalam negeri, di luar negeri dan diaspora.

Dekrit hukum tersebut menyatakan bahwa pemilihan Dewan Nasional Palestina akan diadakan sedapat mungkin.

Upacara penandatanganan undang-undang dekrit itu dilakukan ketika Presiden Abbas menerima Ketua Komisi Pemilihan Umum Pusat (CEC), Hanna Nasser, di kantor kepresidenan di Ramallah, Tepi Barat.

Presiden meminta CEC dan semua lembaga negara terkait untuk mempersiapkan diri dengan baik untuk proses demokrasi yang akan berlangsung di semua wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur.(T/R1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.