Jakarta, 18 Syawwal 1438/12 Juli 2017 (MINA) – Pakar Psikologi Islam, Agus Sudarmaji mengatakan adanya pernikahan sesama jenis yang dilakukan oleh kaum Lesbian, Gay, Bisexual Dan Transgender (LGBT) dari konteks agama jelas penyimpangan dan secara tegas dilarang.
Pernyataan pakar psikologi lulusan UGM itu disampaikan mengomentari pernikahan pasangan pria muslim Jahed Choudhury (24) dan Sean Rogan (19) yang digelar di Inggris, belum lama ini.
“Pernikahan sesama jenis atas nama Islam itu perlakuan orang yang phobia dengan Islam. Orang yang ingin menyerang Islam. Itu penyimpangan dalam Islam, orang Muslim yang mengimani Islam tidak akan melakukan penyimpangan itu,” katanya saat dihubungi Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Jakarta, Rabu (12/7).
Menurutnya, dari sisi akidah pernikahan itu adalah hal yang bathil (rusak). Jika ada orang Muslim yang melakukan itu maka ke-Islamannya akan batal, karena agama Islam melarang itu.
Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi
“Kalau Muslim melakukan itu, maka iman dan Islamnya batal dan tidak bisa disebut Islam,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dari sisi psikologi orang yang melakukan pernikahan homoseksual mempunyai gangguan kejiwaan dalam hal orientasi seksual.
“Kalau dia normal, dia pasti akan menyukai pasangannya dari lawan jenisnya, tapi karena orientasi seksualnya sudah menyimpang (abnormal), makanya ia memilih orang yang sesama jenisnya,” tambahnya.
Ia menambahkan, penyimpangan itu sama dengan penyakit yang sulit untuk disembuhkan, meski ada terapi untuk menyembuhkannya namun butuh waktu lama, itupun harus dengan kesungguhan dari pihak yang bersangkutan.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
“Penyakit itu sulit untuk sembuhkan. Butuh waktu lama untuk penyembuhan itu,” ujarnya.
Ia memaparkan, untuk penyembuhan harus dibawa ke hipnoterapi, lalu tahapannya pertama orang itu harus di shock terapi, buat benci dulu melihat perbuatan kejinya, kedua harus disadarkan bahwa itu dosa besar dihadapan Allah, hal yang bisa merehabilitas hukuman mati, dosanya akan diampuni kecuali jika dia ikhlas untuk dihukum itu, yang ketiga harus diisolasi dari kelompok atau komunitas yang mendukung hubungan sesama jenis tersebut.
Ia menyerukan khususnya kepada orang tua untuk mengajarkan dan membiasakan anak-anaknya sejak dini mungkin dengan memperlakukan anak laki-laki sebagai laki-laki begitupun anak perempuan, karena kelainan kejiwaan itu bisa menular baik dari perlakuan pengasuhan, tingkah laku keseharian dan lingkungan.(L/R10/)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat