Qatar Rencanakan Bentuk Komite Syariah Pusat untuk Bank Syariah

Islamic Bank (Gulf Business)

Doha, MINA – Qatar berencana membentuk komite syariah pusat bagi bank syariah untuk menciptakan konsistensi dalam keuangan Islam, menurut bank sentral negara tersebut.

Ini untuk memastikan, peraturan keuangan negara mengacu pada standar internasional, kata Gubernur Bank Sentral Qatar, Sheikh Abdulla bin Saoud al-Thani, pada Gulf Times, Selasa (2/1).

Sebuah laporan baru-baru ini oleh Bank Dunia dan Dewan Umum Bank dan Lembaga Keuangan Islam yang berbasis di Bahrain menyarankan, perlu adanya tindakan lebih lanjut oleh regulator guna memperkuat tata kelola sektor ini. Karena bank syariah memerlukan manajemen risiko yang kuat dan fungsi kepatuhan syariah.

“Kita juga menekankan perlunya membentuk mekanisme formal untuk mengkoordinasikan semua hal, juga permintaan informasi dan posisi negara mengenai masalah stabilitas keuangan regional di forum Dewan Kerjasama Teluk (GCC), forum peraturan regional dan internasional,” ujar Sheikh Abdulla al-Thani.

Ia menambahkan, sangat penting untuk tidak hanya memfasilitasi dan memperbaiki akses lintas batas terhadap data informasi kredit yang relevan. Namun juga tindakan harus dilakukan untuk menyatukan program peraturan pengawasan di tingkat regional, agar perusahaan jasa keuangan melakukan perdagangan dengan aman di pasar negara-negara Teluk.

Untuk menciptakan konsistensi dalam standar perizinan, peraturan dan perundang-undangan asuransi, Sentral Bank Qatar bekerja sama dengan Qatar Financial Market Authority dan Qatar Financial Market Regulatory Authority, untuk menyesuaikan diri dengan prinsip-prinsip global.

Laporan Alpen Capital baru-baru ini mengatakan bahwa industri asuransi Qatar diperkirakan akan tumbuh lebih dari 9% hingga mencapai 4,6 miliar dolar AS (sekitar 62,1 triliun) pada tahun 2021.

Peningkatan ditandai dengan meningkatnya permintaan untuk kesehatan, kendaraan, properti dan ritel lainnya. (T/RS2/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)