Al-Quds, 26 Muharram 1436/19 November 2014 (MINA) – Sekelompok rabi radikal Yahudi menyerukan, Rabu (19/11), beberapa fatwa rasis di antaranya mengharamkan warga Palestina mengemudi mobil di wilayah yang diduduki Israel.
Fatwa terbaru itu dikeluarkan oleh seorang rabi radikal Yahudi, Li’ilyakim Lefnon, yang didukung pemimpin relijius para pemukim ilegal Yahudi di Tepi Barat dan kepala sekolah keagamaan di permukiman ilegal “Alon Moria”.
Fatwa para rabi radikal itu yaitu mengharamkan warga Palestina mengemudi kendaraan serta menyediakan untuk mereka bahan bakar, demikian Koresponden Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Gaza melaporkan, Kamis.
Mereka beralasan dengan cara itu warga Palestina tidak bisa melakukan aksi serangan atas pemukim ilegal Israel dan sekaligus upaya mengalahkan tindakan yang mereka klaim sebagai “terorisme”.
Baca Juga: Al-Qasam Rilis Video Animasi ”Netanyahu Gali Kubur untuk Sandera”
Rabi radikal Yahudi juga mengatakan, seluruh kendaraan angkutan milik warga Palestina adalah bagian dari “terorisme”, dan setiap pom bensin milik Arab yang menyediakan bahan bakar untuk mereka adalah gudang senjata mereka.
Secara proaktif sang rabi berusaha menjawab berbagai pertanyaan publik terkait pantas tidaknya fatwa itu. Dia mengatakan, Israel dengan pemerintah, kepolisian dan berbagai badan keamananya tidak bisa menghentikan berbagai aksi yang dilancarkan warga Palestina.
Mengomentari fatwa tersebut, seorang peneliti dalam urusan Israel Muhannad Mustafa kepada Al-Jazeera Net mengatakan, Rabi Lefnon adalah salah satu Rabi yang aktif di jajaran organisasi rabi radikal untuk “Tanah Israel” dan dikenal dengan berbagai fatwanya yang ekstrim dan dianggap melenceng oleh sekolah-sekolah keagamaan di tempatnya.
Di sisi lain, seorang Rabi fundamentalis dan anti-Zionis, Eliyahu Kaufman, menggambarkan rabi semacam Lefnon adalah bagian dari masalah, karena fatwa-fatwanya yang dikeluarkan mampu mengubah konflik Israel-Palestina menjadi konflik agama.
Baca Juga: Tentara Cadangan Israel Mengaku Lakukan Kejahatan Perang di Gaza
Kaufman juga menegaskan bahwa fatwa Lefnon dan para rabi kubu nasionalis lainnya -yang membolehkan penyerangan terhadap Masjid Al-Aqsha dan beribadah di dalamnya serta menganggap bahwa Masjid Al-Aqsha adalah “Sinagog”- bertentangan dengan ajaran Yahudi dan sangat berbau politik.(L/K02/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Jihad Islam Kecam Otoritas Palestina yang Menangkap Para Pejuang di Tepi Barat