Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raih Bahasa Internasional, Indonesia Targetkan Sebar 8.000 Kosa Kata Bahasa Pertahun

Hasanatun Aliyah - Rabu, 31 Oktober 2018 - 04:52 WIB

Rabu, 31 Oktober 2018 - 04:52 WIB

3 Views

Jakarta, MINA – Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ferdiansyah mengimbau untuk menargetkan Indonesia menghimpun sekitar 8.000 kosa kata yang tersebar dalam setahun untuk meraih agar bahasa Indonesia menjadi bahasa Internasional.

“Fungsi pembinaan dan pengembangan pada Badan Bahasa diperluas, agar dapat menyebarkan sekitar 8.000 kosa kata pertahun, dan meraih bahasa Indonesia jadi bahasa internasional,” katanya saat diskusi dalam Kongres Bahasa Indonesia XI, Selasa (30/10), di Jakarta.

Menurutnya, penyebaran kosa kata bisa dilakukan melalui penggunaan Bahasa Indonesia pada kegiatan formal, seperti di lingkup pemerintahan.

“Penyebaran (bahasa Indonesia) bisa dilakukan seperti dengan penerapan bahasa Indonesia untuk proses seleksi para pejabat di lingkungan kementerian atau lembaga” jelasnya.

Baca Juga: Bedah Berita MINA, Peralihan Kekuasaan di Suriah, Apa pengaruhnya bagi Palestina?

Metode pembinaan dan pengembangan Bahasa Indonesia menjadi fokus perhatian pada Kongres Bahasa Indonesia XI tahun 2018.

“Penerapan bahasa Indonesia di ruang formal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang mewajibkan menggunakan bahasa Indonesia”, ujarnya.

Ferdiansyah menambahkan, pengenalan bahasa Indonesia di lingkup internasional sangat berpotensi dilakukan melalui jalur pariwisata.

“Masih banyak penggunaan bahasa asing yang kurang tepat, lebih baik pakai bahasa Indonesia, ditargetkan pada 2019 ada 20 juta pengunjung wisata mancanegara, pengenalan dari sekedar ucapan salam bisa dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga: Jurnalis Antara Sampaikan Prospek Pembebasan Palestina di Tengah Konflik di Suriah

“Disinilah, bahasa Indonesia memiliki nilai tawar, karena terdapat lobi budaya untuk bahasa sehingga bahasa Indonesia bisa menjadi bahasa internasional,” ujarnya.

Sementara itu, Laode Ida, anggota Ombudsman RI menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 pasal 26-39, bahasa Indonesia wajib digunakan pada peraturan perundang-undangan; dokumentasi resmi negara; pidato resmi; pengantar pendidikan; pelayanan administrasi publik; nota kesepahaman; forum nasional dan internasional; alat komunikasi resmi di lingkungan pemerintah dan swasta; laporan lembaga/perorangan kepada pemerintah; karya ilmiah; nama geografi; informasi produk barang dan jasa; rambu umum, dan; informasi media massa. (L/R10/RS3)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Tumbangnya Rezim Asaad, Afta: Rakyat Ingin Perubahan

Rekomendasi untuk Anda