Kairo, 2 Muharram 1435/6 Oktober 2013 (MINA) – Di tengah ramainya dunia memantau persidangan presiden terguling Mesir, Muhamad Mursi, Israel pada hari yang sama (4/11) membahas rancangan undang-undang untuk membagi Masjid Al-Aqsha.
Wakil Menteri Agama Israel telah mengajukan RUU itu sebelum Knesset yang berniat membagi Masjid Al-Aqsha antara Muslim dan Yahudi, merusak status quo saat ini yang melarang orang Yahudi untuk melakukan ibadah mereka di Masjid, lapor MEMO yang dikutip MINA (Mi’raj News Agency) melaporkan.
RUU itu mengusulkan penjadwalan tanggal dan lokasi bagi orang Yahudi untuk melakukan ibadah mereka baik secara individu maupun kelompok di situs suci ketiga umat Islam itu.
Baca Juga: Abu Ubaidah Serukan Perlawanan Lebih Intensif di Tepi Barat
Media Ahram Mesir mengutip sumber-sumber Israel mengatakan beberapa anggota Knesset, menteri dan wakil menteri yang berafiliasi dengan partai-partai koalisi yang berkuasa di Israel, termasuk sayap kanan Partai Likud dan Partai RumahYahudi, telah mendukung proyek “Temple Mount”.
Proyek ini mirip dengan hukum yang dibuat Israel sebelumnya untuk membagi Masjid Ibrahimi di Hebron bagi Muslim dan Yahudi.
Menurut Al-Jazeera, proyek itu telah menimbulkan perdebatan sengit dalam komisi Israel sendiri, di mana para anggotanya ada yang menolak dan mendukung proyek ini. Hasilnya, komisi di Israel memutuskan menunda usulan itu sampai para Rabbi tinggi Israel, yang sebelumnya mengeluarkan pendapat menolak orang Yahudi masuk ke Masjid Al-Aqsha, saling berdiskusi.
Sementara itu, anggota parlemen Arab di Knesset memperingatkan proyek ini akan menjadi bencana besar bagi semua orang. Para anggota parlemen itu mengundang negara-negara Arab dan Muslim untuk menarik hubungan diplomatik dengan Israel jika entitas penjajah itu tetap melanjutkan proyek itu.(T/P03/R2).
Baca Juga: Tentara Israel Mundur dari Kota Lebanon Selatan
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza