Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

REZIM MILITER MESIR DIADUKAN KE PENGADILAN KRIMINAL INTERNASIONAL

Admin - Senin, 6 Januari 2014 - 22:19 WIB

Senin, 6 Januari 2014 - 22:19 WIB

417 Views ㅤ

 

London, 6 Rabi’ul Awwal 1435/7 Januari 2013 (MINA) – Sebuah tim hukum yang ditunjuk Partai Keadilan dan Kebebasan (FJP) Mesir, mengajukan pengaduan tentang kejahatan rezim militer sejak kudeta Juli tahun lalu, kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), di London.

Mantan Pelapor Khusus HAM PBB, Profesor John Dugard, pengacara ICC Rodney Dixon, dan tim hukum FJP yang dipimpin oleh pengacara Tayab Ali, mengadakan pertemuan pers setelah menyampaikan pengaduan mereka  pada ICC, London, Senin,  Anadolu Agency yang dikutip Mi’raj News Agency (MINA).

Pengaduan disampaikan kepada ICC disertai bukti-bukti rinci tentang tindak pidana yang dilakukan rezim militer, seperti pembunuhan, tindakan-tindakan yang menimbulkan bahaya serius bagi kesehatan mental atau fisik, kondisi penjara yang melanggar hukum dan hak azasi manusia, maupun penyiksaan.

Baca Juga: Diplomat Rusia: Assad dan Keluarga Ada di Moskow

Langkah ini akan memungkinkan jaksa ICC menyelidiki “tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan rezim militer” setelah kudeta Juli 2013.

“Agar Mesir kembali kepada kemajuan demokrasi, adalah penting bahwa orang-orang yang bertanggungjawab atas kekerasan yang terjadi selama rezim militer berkuasa, bertanggung jawab atas kejahatan mereka,” kata Tayab Ali.

Anggota tim hukum Mesir memberikan rincian pengaduan resmi selama pertemuan. Ali menyebutkan bukti “luar biasa” yang ia terima dari saksi-saksi yang melihat langsung dan mengalami perlakuan-perlakuan melanggar hukum dan hak azasi manusia yang dilakukan rezim militer setelah  mengambil alih kekuasaan.

Juli tahun lalu, militer Mesir membekukan konstitusi dan merebut kekuasaan. Tentara dan pemerintah sementara, memimpin penumpasan berdarah terhadap demonstran anti-kudeta, membunuh ratusan orang dan melukai ribuan selama dan setelah tiga bulan masa darurat.

Baca Juga: Penulis Inggris Penentang Holocaust Kini Kritik Genosida Israel di Gaza

Ahli hukum ICC dan pengacara Rodney Dixon mengatakan, bukti menunjukkan bahwa tindakan yang dituduhkan meluas dan sistematis.

“Dengan meluncurkan penyelidikan, jaksa ICC akan mengirimkan sinyal yang jelas bahwa pembunuhan dan pelanggaran tidak akan luput dari hukuman dan harus diakhiri,” kata Dixon.

“Apapun yang terjadi di masa depan Mesir, kejahatan ini tidak dapat “disembunyikan di bawah karpet”. Mereka harus diselidiki dan ICC berada dalam posisi untuk melakukan itu sekarang,” katanya menegaskan. (T/P09/IR).

Mi’raj News Agency (MINA).

Baca Juga: Polandia Komitmen Laksanakan Perintah Penangkapan Netanyahu

 

 

 

Baca Juga: Ratusan Ribu Warga Spanyol Protes Penanganan Banjir oleh Pemerintah

Rekomendasi untuk Anda

Desa Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terendam banjir pada Februari 2024. (Istimewa)
Indonesia
girl's hand holding
Khadijah
Indonesia