Jakarta, MINA – Presiden RI Joko Widodo menyatakan, Pemerintah resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng. Hal itu dimaksudkan agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri dapat melimpah sehingga harga dapat terjangkau oleh masyarakat kelas menengah dan bawah.
“Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng mulai 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara virtual pada Jumat (22/4) malam. Infopublik melaporkannya.
Keputusan terkait pelarangan ekspor tersebut, sudah dikaji secara mendalam pada rapat yang diselenggarakan, khusus berkaitan dengan pemenuhan minyak goreng di dalam negeri, yang dihadiri oleh sejumlah instansi pemerintah terkait.
“Saya memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng,” tutur Presiden.
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
Dalam memastikan kebijakan itu berjalan, lanjut Presiden, dirinya secara langsung akan mengawasi implementasi kebijakan itu dilapangan. Agar, kebijakan tersebut dapat sepenuhnya dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan.
Kemudian, Presiden juga akan secara langsung melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang diterapkan tersebut. Demi, memastikan kebijakan pelarangan ekspor dapat membuat harga minyak goreng di pasaran menjadi terjangkau.
“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah,” pungkas Presiden. (R/P2/R1)
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta
Mi’raj News Agency (MINA)