Rumoh Transparansi Aceh, Adanya Perkebunan Kepala Sawit Ilegal di Aceh Tamiang

Banda , MINA – Rumoh Transparansi Aceh menemukan adanya dugaan perkebunan kelapa sawit (tanpa izin) di Desa Bukit Dinding Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang, provinsi Aceh. Hasil konfirmasi lapangan, diketahui perkebunan tersebut sudah beberapa kali mengubah nama perusahaan, saat ini diketahui bernama PT ANA.

Crisna Akbar Direktur Rumoh Transparansi Aceh menyebutkan, hasil monitoring lapangan, ditemukan adanya kegiatan perambahan kawasan hutan yang dikonversi menjadi kebun sawit, diperkirakan luas kebun tersebut mencapai 302 Hektare.

“Dari total 302 Hektar, berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari lapangan sekitar 105 Hektare kebun sawit ini sudah mulai produksi,” kata Crisna, Jumat (15/3)

Crisna menambahkan, kebun tersebut berada pada koordinat lintang N 4 13 17 dan Bujur E 97 50 37, dan lintang N 4 13 26 dan Bujur E 97 50 22. Setelah mendapatkan titik koordinat selanjutnya mereka melakukan overley dengan Geographic Information System atau GIS, sehingga diketahui bahwa perkebunan tersebut berada didalam kawasan hutan produksi.

Selain itu Crisna juga menyampaikan pihaknya menduga bahwa kebun tersebut tidak memiliki Hak Guna Usaha atau HGU namun aktifitas masih tetap berjalan di kebun yang masuk ke dalam kawasan hutan produksi tersebut.

“Kita menduga kebun itu tidak punya HGU, tapi aktifitas perambahan hutan terus terjadi di kawasan hutan tersebut,” kata Crisna.

Crisna menambahkan, Usia tanaman sawit yang berada di kawasan hutan produksi tersebut diperkirakan berumur 7 hingga 10 tahun dengan tinggi tanaman rata-rata sekitar 8 hingga 10 meter.

Bersarkan hasil kajian hukum yang dilakukan Rumoh Transparansi, perusahaan tersebut diduga telah melanggar Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan,  Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Pasal 17 ayat (2) huruf (b) yang menyebutkan “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan”.

Dan Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Pasal 92 ayat (1) huruf (a) menyebutkan “melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf (b) dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”

Bedasarakan temuan lapangan dan hasil kajian hukum selanjutnya Rumoh Transparansi melaporkan hasil temuan tersebut ke polres Aceh Tamiang dalam bentuk laporan informasi yang diterima langsung oleh Kasium Polres Aceh Tamiang. (L/AP/RS1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Admin

Editor: illa

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.