Sambut Keputusan ICC, Turki Desak Israel Tanggung Jawab Soal Kejahatan di Palestina

Ankara, MINA – Pemerintah Turki, Sabtu (7/2), menyambut baik dan memuji keputusan Mahkamah Pidana Internasional () tentang yurisdiksi wilayah sebagai “langkah yang berarti” menuju penekanan pada Israel yang harus bertanggung atas kejahatan yang dilakukannya.

“Kami menyambut baik putusan ICC bahwa mereka memiliki yurisdiksi atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, yang telah diduduki Israel sejak 1967,” kata Kementerian Luar Negeri Turki dalam sebuah pernyataan resmi, Anadolu Agency melaporkannya.

“Keputusan tersebut merupakan langkah yang berarti untuk memastikan bahwa Israel dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan di wilayah Palestina dan mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan ini telah diidentifikasikan,” lanjut pernyataan Kemlu Turki itu.

Menekankan pentingnya dukungan global untuk keputusan ICC, kementerian mengatakan hal itu bisa terbukti penting dalam menghentikan penggunaan kekuatan “berlebihan dan tidak proporsional” oleh otoritas pendudukan Israel terhadap Palestina.

“Dukungan internasional untuk keputusan ICC sangat penting guna membangun pencegahan terhadap penggunaan kekuatan Israel yang berlebihan dan tidak proporsional terhadap rakyat Palestina,” bunyi pernyataan itu.

Keputusan tersebut juga akan berkontribusi pada implementasi resolusi yang diajukan Turki tentang perlindungan warga Palestina yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB selama KTT Organisasi Kerja Sama Islam di Ankara.

Pada Jumat (5/2), ICC memutuskan bahwa ia memiliki yurisdiksi terkait kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina.

Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh memuji keputusan pengadilan yang bermarkas di Den Haag itu sebagai “kemenangan keadilan dan kemanusiaan”.

Berdasarkan resolusi PBB yang relevan, ICC menemukan bahwa Pengadilan memiliki yurisdiksi teritorial di Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

Wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat dan Yerusalem Timur, telah berada di bawah pendudukan Israel sejak 1967. Pendudukan tersebut dianggap ilegal menurut hukum internasional.(T/R4/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)