Jakarta, MINA – Syarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) secara tegas, menolak keterlibatan dua perusahaan besar berbasis aplikasi digital (unicorn), Traveloka dan Tokopedia, dalam bisnis perjalanan umrah.
Pernyataan itu merespons penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara dan Menteri Komunikasi dan Teknologi Informasi Arab Saudi Abdullah Alshawa pada 5 Juli lalu.
“Sapuhi menolak untuk menerima keterlibatan Traveloka dan Tokopedia dalam bagian apa pun pada bisnis penyelenggaraan ibadah umrah,” demikian kutipan surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi, diterima MINA, Rabu (16/7).
Nota tersebut, menurut Syam, dapat menjadi peluang kapitalisasi bisnis umrah oleh Traveloka dan Tokopedia. Apalagi, dalam kesempatan ratifikasi MoU itu di Riyadh, Arab Saudi, Menkominfo diketahui juga mengajak perwakilan dua perusahaan tersebut.
Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman
Syam menjelaskan beberapa alasan mengapa Sapuhi menolak keterlibatan suatu perusahaan aplikasi digital yang bermodal besar dalam penyelenggaraan ibadah umrah dan haji di Indonesia.
Pertama, terjadinya peluang kapitalisasi bisnis umrah. Traveloka dan Tokopedia dinilai bisa melakukan kapitalisasi demikian sehingga, menurut Syam, akan merugikan jamaah umrah dan haji asal Indonesia di kemudian hari dengan pola kapitalisasi tertentu.
Di sisi lain, Syam mengakui, perjalanan umrah menjadi ceruk bisnis yang menggiurkan. Ada sekitar satu juta orang yang berangkat umrah setiap tahun dari Indonesia. Ini setara dengan perputaran dana sekitar Rp 20 triliun per tahun.
“Oleh karena itu, negara telah membuat aturan perundang-undangan untuk menjadikan seluruh pihak tertib dan menjamin keamanan calon jamaah,” ujarnya.
Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan
Kedua, masuknya perusahaan digital dengan skala unicorn dinilai Sapuhi dapat mengancam eksistensi biro-biro perjalanan umrah dan haji konvensional (offline). Hingga kini, ada sekitar 1.016 perusahaan di Indonesia yang sudah berizin penyelenggara ibadah umrah.
“Jika kita hitung setiap perusahaan memiliki 10 karyawan dan/atau 100 agen, maka bisa dipastikan ratusan ribu orang karyawan perusahaan terancam terdisrupsi jika bisnis umrah dibuka terhadap Traveloka dan Tokopedia,” kata Syam.
Karena itu, Syam berharap, pemerintah bisa melindungi dan mendukung seluruh biro penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang sudah berizin. Apalagi, segenap PPIU itu sudah menaati peraturan yang ketat, termasuk yang diatur Kementerian Agama. (L/R06/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi