Saudi Bantah Pemberlakuan Pajak Baru bagi Ekspatriat

Ilustrasi. (Foto: -expatriates)

 

Riyadh, MINA – Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Arab Saudi telah membantah dengan tegas rumor di media sosial bahwa pekerja ekspatriat (asing) harus membayar pajak 10% bagi yang menerima gaji bulanan lebih dari SR3.000 atau sekitar Rp10,75 juta.

“Tidak ada kebenaran dalam laporan ini. Tidak ada niat sama sekali untuk mengenakan pajak baru untuk ekspatriat,” kata Khaled Aba Al-Khail, juru bicara kementerian tersebut, Selasa (9/1), sebagaimana laporan Saudi Gazette yang dikutip MINA.

Rumor media sosial tentang pajak tersebut juga mengklaim bahwa pihak berwenang yang terdiri dari Kementerian Tenaga Kerja, Keuangan dan Otoritas Moneter Arab Saudi (SAMA) berkoordinasi untuk memberlakukan pajak.

“Berita apapun  yang beredar di media sosial tentang pajak baru ekspatriat sama sekali tidak benar,” tegas Aba Al-Khail.

Rumor media sosial juga mengklaim bahwa perekrutan dan penerbitan ijin kerja untuk 60 pekerjaan akan dihentikan karena pekerjaan ini hanya akan terbatas pada orang Saudi saja. Disebut juga, perusahaan dan lembaga terkait akan diminta untuk mengganti ekspatriat dalam pekerjaan ini dengan orang Saudi.

Aba Al-Khail membantah laporan tersebut sebagai rumor belaka dan mengatakan bahwa hanya ada 19 pekerjaan yang terbatas hanya diperuntukkan bagi orang Saudi.

“Tidak ada perubahan dalam pekerjaan yang dibatasi hanya untuk orang Saudi saja. Tidak akan ada rekrutmen atau penerbitan izin kerja bagi ekspatriat untuk bekerja di 19 pekerjaan saja yang dibatasi pada orang Saudi,” katanya.(T/R01/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.