Sebanyak 40 Negara Desak Israel Cabut Sanksi terhadap Otoritas Palestina

Pertemuan Dewan Keamanan PBB. (Foto; Istimewa)

Ramallah, MINA – Sekitar 40 negara hari Senin (16/1) meminta untuk mencabut sanksi yang dikenakan pada Otoritas Palestina awal bulan ini sebagai balasan resolusi PBB yang meminta Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat tentang pendudukan Israel.

Pada 6 Januari Israel mengumumkan serangkaian sanksi, termasuk sanksi keuangan, terhadap Otoritas Palestina agar “membayar harga” karena mendorong resolusi tersebut. New Arab melaporkan.

Dalam sebuah pernyataan kepada wartawan, sekitar 40 negara anggota PBB, menegaskan kembali “dukungan tak tergoyahkan” mereka untuk ICJ dan hukum internasional, menyatakan keprihatinan yang mendalam mengenai keputusan pemerintah Israel untuk memberlakukan tindakan hukuman terhadap rakyat Palestina, kepemimpinan dan masyarakat sipil setelah permintaan oleh Majelis Umum ke pengadilan.

“Terlepas dari posisi masing-masing negara dalam resolusi tersebut, kami menolak tindakan hukuman sebagai tanggapan atas permintaan pendapat penasehat oleh Mahkamah Internasional, dan lebih luas lagi sebagai tanggapan atas resolusi Majelis Umum, dan menyerukan pencabutan segera,” kata para anggota.

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh negara-negara yang memberikan suara untuk resolusi ini (antara lain Aljazair, Argentina, Belgia, Irlandia, Pakistan, dan Afrika Selatan), tetapi juga oleh beberapa negara yang abstain; Jepang, Prancis, Korea Selatan dan lainnya yang menentang, seperti Jerman dan Estonia.

“Ini penting karena menunjukkan bahwa terlepas dari bagaimana negara-negara memilih, mereka bersatu dalam menolak langkah-langkah hukuman ini,” kata Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, dalam sebuah pernyataan.

Ditanya tentang pernyataan anggota, Juru Bicara Sekretaris Jenderal PBB menegaskan kembali kekhawatiran mendalam Antonio Guterres tentang tindakan Israel baru-baru ini terhadap Otoritas Palestina, menekankan bahwa seharusnya tidak ada pembalasan sehubungan dengan ICJ.

Pertemuan Dewan Keamanan PBB tentang masalah Palestina dijadwalkan pada hari Rabu (18/1).

Pertemuan sebelumnya digelar bulan ini, setelah Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir menyerbu kompleks Masjid Al-Aqsa, menyebabkan ketegangan antara diplomat Israel dan Palestina. Kunjungan ini juga menuai kritik dan kecaman internasional.

Status quo yang telah berlangsung puluhan tahun hanya mengizinkan umat Islam untuk beribadah di kompleks yang dikelola oleh Yordania itu.

Seorang pejabat Israel mengatakan Ben-Gvir mematuhi pengaturan yang memungkinkan non-Muslim untuk mengunjungi situs tersebut, yang juga dihormati oleh orang Yahudi, tetapi tidak untuk beribadah. (T/R7/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.