Jakarta, 6 Ramadhan 1436/ 22 Juni 2015 (MINA) – Sebanyak 769 petugas jamaah haji khusus pada Senin (22/6) dan Selasa (23/6) dijadwalkan akan melakukan pelunasan pembayaran haji.
Pernyataan tersebut disampaikan Kasubdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nur Aliya Fitra.
“Benar, hari ini dan besok akan dilakukan pelunasan bagi petugas haji khusus sebanyak 769 orang. Pelunasan ini sesuai dengan PMA 34 tahun 2015 dan SK Dirjen PHU 114 tahun 2015”, kata Nur Aliya, demikian siaran pers resmi Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Senin.
Nur Aliya menjelaskan, sesuai dengan PMA 34/2015 tentang Kuota Haji 1436 H/2015 M dinyatakan, kuota jamaah haji khusus terdiri dari jamaah haji khusus sebanyak 12.831 orang dan petugas jamaah haji khusus sebanyak 769 orang.
Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi
Petugas jamaah haji khusus tersebut terdiri dari pengurus sebanyak 302 orang, pembimbing sebanyak 302 orang, dokter 151 orang dan pengurus asosiasi 14 orang.
Kriteria dalam menentukan komposisi petugas sebagaimana diatur dalam SK Dirjen PHU Nomor 114/2015 tentang Juknis Pelunasan Haji Khusus dan Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1436H/2015M.
Pembimbing, 45 jamaah mendapat 1 petugas pembimbing. 46-90 jamaah mendapat dua petugas pembimbing. 91-135 jamaah mendapat tiga petugas pembimbing. 136-180 jamaah mendapat empat petugas pembimbing. 181-225 jamaah mendapat lima petugas pembimbing
Pengurus, 45-135 jamaah mendapat satu petugas pengurus. 136-225 jamaah mendapat dua petugas pengurus.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Dokter, 45-90 jamaah mendapat satu dokter. 91-180 jamaah mendapat dua dokter. Sejumlah 181-225 jamaah mendapat tiga dokter
Asosiasi, HIMPUH mendapat enam petugas asosiasi. Amphuri mendapat empat petugas asosiasi. Asphurindo mendapat dua petugas asosiasi. Kesthuri mendapat dua petugas asosiasi.
Nur Aliya menambahkan, Pengisian Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dilaksanakan di Subdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri, Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta Pusat.
Ada pun pelunasannya dilakukan di BPS BPIH yang telah ditunjuk oleh Kementerian Agama.
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
“Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami di Subdit Pendaftaran Haji 021-34833924”, ujar Nur Aliya. (T/P010/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain