Sejarah Palestina, Penjajahan ; Penyelesaian Damai PBB (Bag.2)

Munif Nasir (Dok Pribadi)

Oleh: Munif Nasir, Alumni Mu’assasah Al-Quds Ad-Dauliy Yaman Konsentrasi Studi Sejarah Al-Quds dan

Sambungan . . .

Perampokan Terencana

Ketika Balfour Declaration dikeluarkan tanggal 2 November 1917 jumlah orang Yahudi di Palestina belum mencapai 80.000 orang. Kepemilikan tanah belum melewati 60 ribu hektar/2% dari luas Palestina

Pada kongres V tahun 1901 Kotak Dana Abadi Israil ditingkatkan untuk membeli tanah dengan prinsip sosial. yaitu tanah untuk penggarap dan bukan untuk pemilik. (Zaenal, h.119)

Saat dikeluarkan resolusi 181 tentang pembagian tanah  mereka telah menguasai 1.5 juta donam atau 6% dari luas Palestina. 1 donam = 1.000 meter2.

Kepemilikan tanah orang Yahudi Tahun 1947 dan menjelang “kemerdekaan” Israel telah meningkat menjadi 7% dengan intimidasi, pengusiran dan pembunuhan. Sementara milik orang Arab 37%, Asing 1%, Negara 55%. Pengusiran Sistematis orang-orang Palestina:

  1. Rabu, 31 Desember 1947, teroris Zionis Haganah menyerang desa Asy-Syaikh dan merampasnya. Kemudian nama desa itu diganti oleh Zionis dengan Tel Ganan.
  2. Minggu subuh, 15 Februari 1948, Yahudi menyerang kapung Sa’sa’ dan meledakkan 20 rumah dengan pemilik rumah di dalamnya.
  3. Rabu, 31 Maret 1948, Haganah menyerang dan membunuh penduduk kampong Abu Kabir.
  4. Sabtu malam, 10 April 1948, kelompok teroris Yahudi Stern, Haganah dan Irgun menyerang dan membantai penduduk kampong Dier Yasin hingga siang harinya. Merka yang masih hidup dieksekusi. Lebih dari 360 orang syahid kebanyakan adalah wanita dan anak-anak.
  5. Jumat subuh, 14 Mei 1948, menjelang proklamasi Negara Israel, tentara unit Jaf’aty menyerang kampung Abu Syusya’. Lebih dari 50 orang meninggal dengan bekas pukulan ubin di kepala.
  6. Minggu, 11 Juli 1948, pasukan komando Moshe Dayan menyerang kota Allad. Mereka tetap membunuh penduduk kampung yang berlindung di dalam masjid yang berjumlah 176 orang, hingga julah seluruhnya yang dibantai 326. Penduduk yang masih hidup dikumpulkan di alun-alun dan diberi waktu setengah jam untuk meniggalkan kota dengan berjalan kaki.

Maka setelah “merdeka”tahun 1948, Israel otomatis menguasai tanah negara 55% + 7% yang telah dimiliki, menjadi 62%.

Zionis kemudian membuat Undang-undang untuk menggerogoti yang 37% milik orang Arab:

15 Oktober 1948, Pemerintah mengizinkan Kementrian Pertanian untuk mengambil lahan Arab yang ditinggal pemiliknya (padahal pemiliknya diusir) kepada petani Yahudi yang telah dipilih.

12 Desember 1948, pemerintah Zionis mengeluarkan undang-undang yang memperbolehkan pengambil-alihan harta orang Arab yang terbengkalai di dalam kota meliputi tanah, rumah, took, gudang, alat transportasi, pabrik, work shop, penginapan, restoran, kafe, bioskop. 40.000 Yahudi pendatang baru langsung menempati rumah-rumah orang palestina di Yafa. Setahun kemudian semua rumah orang Palestina telah ditempati Yahudi.

11 Juli 1948, Pasukan Komando Moshe Dayan membunuh penduduk kota Allad. Korban tewas: 326 orang. Penduduk yang masih hidup diberi waktu setengah jam untuk meninggalkan kota dengan berjalan kaki.

14 Mei 1950, pemerintah Zionis  mengeluarkan Undang-Undang Kepemilikan Atas (milik) Orang Tidak Ada, di mana orang-orang Palestina atau Arab yang tinggal di Palestina sebelum 1 September 1948, kemudian setelah tanggal tersebut meninggalkan harta miliknya, maka harta orang tersebut akan dikelola oleh Jawatan Pemeliharaan Milik Orang-Orang Tidak Ada.

Maka jutaan donam tanah dan bangunan berpindah ke tangan Yahudi secara “gratis” sehingga wilayah yang dikuasai Zionis Israel tahun 1948 mencapai 78% (Zaenal, h.117-123). Peristiwa ini diperingati dengan NAKBAH. 22% sisanya kelak dikuasai pada perang enam hari 5 Juni tahun 1967 termasuk al-Quds (Shaleh, h.87). Namun tentara Yahudi baru masuk Al-Quds pada 7 Juni sesuai dengan tanggal kekalahan Yahudi oleh Rasulullah dan Muslimin di Khaibar.

Pengusiran orang Palestina masih berlangsung hingga kini.

 Perundingan perdamaian masalah Palestina

Pengertian perundingan perdamaian lazimnya digunakan untuk upaya damai menyelesaikan dua pihak yang bersengketa atas satu permasalahan. Pihak yang bertikai menerima solusi yang disepakati dan melaksanakan isi kesepakatan.

Istilah tersebut selalu digunakan oleh Zionis Israil dalam keengganannya untuk menyelesaikan masalah mereka dengan pihak Palestina. Padahal definisi diatas tidak akan relevan sama sekali dalam hal ini. Karena yang terjadi adalah kesepakatan yang dipaksakan oleh penjajah Zionis kepada negara Palestina yang terjajah. Penduduknya diusir, kekayaannya dirampas, hak-halnya direbut.

yang menjembatani pembicaraan damai mempunyai dua kelompok keanggotaan yaitu: Dewan Keamanan (DK) dan Sidang Umum. DK juga mempunyai dua kelompok anggota yaitu: anggota tetap yang mempunyai hak veto dan anggota tidak tetap. Anggota tetap terdiri dari 5 negara: Ingris, Amerika, Perancis, Rusia dan Cina. Anggota tidak tetap terdiri dari 15 negara yang dipilih setiap tahun sekali.

Resolusi PBB hanya akan punya kekuatan memaksa jika dihasilkan oleh DK-PBB. Sebaliknya, resolusi yang dihasilkan oleh Sidang Umum tidak punya kekuatan sama sekali.

Inggris dan Amerika selama ini berkoalisi untuk mengukuhkan eksistensi Yahudi di Palestina. Dukungan juga kerap datang dari Perancis, Rusia dan Cina karena punya kepentingan nasional masing-masing.

Jadi secara praktis anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang mempunyai hak veto selalu siap menggunakan hak vetonya untuk menjamin mulus semua rencana Zionis Israil. Karenanya banyak resolusi PBB yang berkaitan dengan penyelesaian masalah Palestina mandul sama sekali.

Apalagi sejak konflik akibat perjanjian Balfour 1917, Palestina baru diikutsertakan dalam perundingan atas masalah yang dihadapinya sendiri dengan Zionis pada 14 Oktober 1974 dengan dikeluarkannya resolusi PBB 3210 (Shaleh 1, h.27). Itupun diwakili oleh lembaga PLO.

Menyusul pidato pertama kali Yaser Arafat di depan sidang majelis umum PBB yang mewakili rakyat Palestina, resolusi PBB 3236 dikeluarkan pada 22 November 1974 yang berisi “Hak-hak Rakyat Palestina” (Shaleh 1, h.28).

Usaha yang keras dari  Ziois Israel untuk mengeliminasi Palestina justru mendatangkan simpati dari Negara-negara Eropa. Mungkin karena itulah AS menyatakan, berdirinya negara Palestina hanya akan terwujud melalui pembicaraan perundingan langsung dengan Israel. Departemen Luar Negeri AS melalui juru bicara, Marie Harf mengatakan, “Posisi Amerika Serikat (AS) jelas, kami mendukung negara Palestina. Tapi percayalah, itu hanya dapat dicapai melalui negosiasi langsung antara pihak-pihak yang menyelesaikan masalah status akhir,”

Resolusi PBB yang mandul

Diantara beberapa resolusi PBB yang penting tapi mandul adalah nomor:

181 dikeluarkan pada 29 November 1947 tentang pembagian wilayah Palestina: 54.7% untuk Yahudi, 44.8% untuk Arab, 0.5% (Al-Quds) untuk wilayah International.

194 dikeluarkan pada 11 Desember 1948 tentang hak pengungsi Palestina untuk kembali ke Palestina.

242 dikeluarkan pada bulan November 1967 tentang keharusan ditegakkannya perdamaian dan kebebasan berlayar di laut Palestina, ditetapkan utusan khusus PBB untuk memantau pelaksanaan Resolusi.

Anehnya ketika Israil diambang kekalahan saat perang melawan Mesir dan Syiria pada Oktober 1973, PBB memaksakan resolusi 338 berisi permintaan penghentian perang kepada semua negara yang terlibat.

Belakangan pada Sidang Majelis Umum PBB tanggal 29 Nopember 2012, status Palestina ditingkatkan dari Lembaga Peninjau yang diwakili PLO menjadi Negara Peninjau Non-anggota.  Status tersebut didukung oleh dua per tiga lebih negara-negara anggota PBB, 138 negara memberikan suara setuju, 9 Negara menolak, 41 abstain, 5 lainnya tidak hadir.

Perjuangan bangsa Palestina untuk memperoleh haknya kelihatannya masih sangat panjang, sepanjang ambisi Zionis Israel untuk menguasai dunia yang kita diami. Namun kebenaran tidak berdiri sendiri, ia ditopang oleh kekuatan Yang Maha Benar, yang menjadi sandaran orang-orang beriman.

Wallahu a’lam.

 

Rujukan:

  1. Agha, Mahir Ahmad. Yahudi Catatan Hitam Sejarah,Qisthi Press Jakarta, Cetakan ke-12 2010.
  2. Garaudy, Roger. Zionis Sebuah Gerakan Keagamaan & Politik. Gema Insani Press, Jakarta. Cetakan keempat 1995.
  3. Katz, Jacob. Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Zionisme. Pustaka Progressif, Jakarta. Cetakan I 1997.
  4. Muqbil, ‘Ali Ahmad. Mukhtashar Tarikh Filistin Al-Qadim. Ma’had Syaikh Abdullah Al-Ahmar, Yaman 2008.
  5. Nurdi, Herry. Membongkar Rencana Israel Raya. Cakrawala Publishing, Jakarta, cetakan pertama – Desember 2009.
  6. Qardawi, Yusuf. Palestina Masalah Kita bersama. Pustaka Al-Kautsar, Jakarta. Cetakan pertama – Mei 1999. Judul asli: Al-Quds; Qadhiyatu Kulli Muslim. Maktabah Wahbah, Kairo-Mesir, cetakan pertama 1998.
  7. Shalaby, Ahmad, Perbandingan Agama Agama Yahudi. Bina Ilmu, Surabaya. Cetakan pertama 1990.
  8. Shaleh, Muhsin Muhammad. Palestina: Sejarah, Perkembangan dan Konspirasi. Gema Insani Press, Jakarta. Cetakan Pertama, Juni 2002.
  9. Shaleh 1, Muhsin Muhammad. Masari’u Taswiyyah As-Salmiyyah Liqadiyatil Filistin. Ma’had Syaikh Abdullah Al-Ahmar – Yaman, 2009.
  10. Shiyam, Muhammad Syaikh Mahmud. Masru’ ash-Shuhyuniy. Ma’had Syaikh ‘Abdullah al-Ahmar Yaman, 2009.
  11. Zaenal, Rahmat. Makelar Dongeng Holocoustm Catatan Perjalanan dari Dalam Israel. Era Intermedia – Solo, cetakan pertama – Juni 2006.
  12. http://www.serendipity.li/zionism/joan_peters.htm   (A/P3/P1)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.