Sekitar 150 Ribu Guru Honorer Akan Ikuti Tes Seleksi PPPK

Depok, MINA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, sekitar 150 ribu akan mengikuti tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ().

Pemerintah telah menetapkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai paratur Sipil Negara (ASN), akhirnya para honorer yang kebanyakan sudah melewati batas umur untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa tetap menjadi ASN melalui jalur PPPK.

“Alhamdulillah dengan adanya UU ASN ini ada jalur baru yaitu PPPK. Mudah-mudahan akhir Februari ini nanti akan ada tes PPPK. Kami terus berkoordinasi dengan MenPAN dan RB, dan akan ada tes untuk sekitar 150 ribu guru honorer dan ini khusus honorer, tidak boleh diikuti oleh mereka yang bukan honorer,” jelas Mendikbud Muhadjir di Depok, Jawa Barat, demikian siaran tertulis yang diterima MINA, Rabu (13/2).

Di samping masalah kuantitas guru di Indonesia, masalah kompetensi guru tidak boleh diabaikan. Meskipun ada disparitas kualitas, terutama guru honorer harus terus diberi pelatihan untuk meningkatkan kualitasnya sehingga menjadi guru pembelajar.

“Soal kualitas itu urusannya Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Yang penting masalah pengangkatan guru honorer menjadi ASN harus selesai,” ujarnya.

Menurutnya, formasi pengangkatan guru melalui tes ASN pada tahun 2018 yang mencapai 90 ribu guru adalah untuk menggantikan guru ASN yang pensiun pada tahun itu.

“Pada tahun lalu saja, kalau tidak salah ada 47 ribu guru yang pensiun dan tahun ini ada 54 ribu guru. Jadi kalau kemarin kita dapat jatah 90 ribu guru PNS, itu sebetulnya hanya 40 ribu guru baru, sedangkan sisanya itu untuk mengganti guru yang pensiun dari tahun itu juga,” jelasnya.

Hal ini menunjukkan bahwa dari 736 ribu honorer, sebenarnya baru berkurang sekitar 40 ribu guru saja. Apabila tidak ada langkah konkret yang drastis untuk menyelesaikan guru honorer ini, maka pemerintah akan terus berkutat dengan permasalahan guru honorer.

“Sampai kiamat tidak akan selesai. Sekolah tidak boleh lagi mengangkat guru honorer, kemudian yang honorer ini harus kita selesaikan dengan secara bertahap. Dari aspek akademik mungkin perlu agak diabaikan sedikit karena ini menyangkut urusan kemanusiaan di mana mereka sudah mengabdi selama 15-20 tahun,” ungkap Muhadjir.

Terkait ini, pihaknya telah mengusulkan agar ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengunci supaya dalam penetapan pengganti guru pensiun, kalau bisa yang menetapkan bukan daerah tapi langsung kementerian.

“Ini merupakan catatan khusus tentang guru, sesuai janji saya pada akhir masa jabatan saya sebagai Mendikbud,” ucapnya. (R/R10/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.