Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SEKJEN PBB DESAK ISRAEL HENTIKAN PEMBANGUNAN PEMUKIMAN

Admin - Sabtu, 15 Juni 2013 - 03:36 WIB

Sabtu, 15 Juni 2013 - 03:36 WIB

505 Views ㅤ

New York, 6 Sya’ban 1434/15 Juni 2013 (MINA) – Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-moon mengkhawatirkan terkait laporan tentang ekspansi permukiman di Tepi Barat dan Jerusalem Timur dan mendesak Israel untuk menghentikan pembangunan pemukiman illegal di tanah Palestina.

Kegiatan ini merupakan keputusan yang melemahkan dalam membantu kemajuan menuju solusi dua Negara, terkait perundingan perdamaian Israel-Palestina.

Ban Ki-moon menyerukan Israel untuk membekukan kegitan pemukiman illegal dan mematuhi komitmennya di bawah hokum internasional.  Menurut laporan Kuwait News Agency (KUNA) seperti dipantau Mi’raj News Agency (MINA), Sabtu (15/6).

Dalam sebuah pernyataan Ban mengatakan bahwa perencanaan ratusan unit rumah di pemukiman Itamar telah maju ke tahap berikutnya, Ban juga prihatin atas laporan lainnya terkait sekitar 1.000 unit pemukiman di Yerusalem Timur dan langkah-langkah untuk membangun empat pos di Tepi barat.

Baca Juga: AS Pertimbangkan Hapus HTS dari Daftar Teroris

Sementara itu, pada (23/3) Dewan PBB urusan Hak Asasi Manusia (United Nations Human Right Council/UNHCR) mendesak Israel menarik semua pemukim dari Tepi Barat dan memberikan kompensasi kepada warga Palestina atas kebijakan pemukiman yang dibangun secara ilegal

Badan HAM menyerukan Israel menghentikan kekerasan pemukim Yahudi terhadap warga Palestina dan menghukum pemukim Yahudi yang menyerang warga Palestina itu.

Selama debat dewan HAM PBB di Jenewa, Jum’at kemarin (22/3), UNHRC juga mengutuk penangkapan sewenang-wenang Israel terhadap warga Palestina.

Selain itu, UNHRC menyetujui lima resolusi kritis atas kejahatan Israel terhadap Palestina. AS adalah satu-satunya anggota dari 47 negara dewan HAM PBB itu yang menolak memberikan suara terhadap resolusi.

Baca Juga: Mahasiswa Yale Ukir Sejarah: Referendum Divestasi ke Israel Disahkan

Israel telah membangun ribuan rumah pemukiman di Tepi Barat dan Al-Quds (Yerusalem) Timur sejak tahun 1967.

Pemukiman Israel dianggap ilegal oleh banyak masyarakat internasional. Namun, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan pembangunan pemukiman merupakan bagian dari kebijakan Tel Aviv dan menegaskan tidak akan memberhentikan pembangunan itu.

Pembangunan pemukiman Israel di tanah Palestina telah melanggar Konvensi Jenewa keempat, dimana dalam konvensi internasional itu melarang penguasa pendudukan memindahkan penduduknya ke wilayah yang sedang diduduki. (T/P013/R2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Israel Caplok Golan, PBB Sebut Itu Pelanggaran

 

 

 

 

Baca Juga: AS Tolak Laporan Amnesty yang Sebut Israel Lakukan Genosida di Gaza

 

Rekomendasi untuk Anda