Sekolah Keluarkan Siswa Demo, Mendikbud: Jangan Beri Sanksi Tidak Mendidik

Solo, MINA – Beberapa siswa SMA/SMK disanksi hingga dikeluarkan dari sekolah karena ikut serta dalam aksi demo tolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan () Muhadjir Effeny mengatakan, pihak sekolah seharusnya memberi yang bersifat .

“Jangan berikan sanksi yang sifatnya tidak mendidik. Tidak boleh itu (mengeluarkan dari sekolah), yang tidak sekolah saja diminta untuk masuk (sekolah) kok,” katanya usai meresmikan Gedung SMP dan SMA Muhammadiyah PK Kota Barat Surakarta di Solo, Jumat (4/10).

Ia menambahkan, jika sekolah mau memberikan sanksi maka pendekatannya harus dari sisi pendidikan.

“Akan kami sisir, yang belum benar akan diluruskan. Kalau daerah sudah paham, intinya tidak boleh ada yang main sanksi,” katanya.

Ia meminta setiap sekolah untuk mendidik para siswa dan memulihkan siswa jika mereka mengalami trauma saat melakukan aksi unjuk rasa tersebut.

“Itu kalau mereka mengalami trauma, kalau tidak ya harus tetap disadarkan bahwa yang mereka lakukan membahayakan. Titik tolak kita bukan HAM (hak asasi manusia). Kalau HAM memang mereka punya hak untuk berekspresi,” ujarnya.

Ia melanjutkan, setiap ekspresi juga ada batasan yang harus diperhatikan sehingga tidak bisa seenaknya mengekspresikan hak di luar batas.

“Kalau mengancam keamanan, keselamatan, dan jiwa yang bersangkutan ya tidak boleh. Harus didahulukan menyelamatkan mereka. Jangan dilihat dari aspek haknya tetapi lihat dari UU perlindungan anak. Kalau dibiarkan maka orang tua atau sekolah malah kena sanksi,” tambahnya.

Terkait keterlibatan siswa dalam unjuk rasa tersebut, Mendikbud sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2019 tentang pencegahan anak melakukan kegiatan membahayakan, termasuk unjuk rasa. (R/R10/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)