Selama Musim Haji 2020, Masuk Makkah Tanpa Izin Kena Denda Rp38 Juta

Kondisi Kabah di Masjidil Haram, Mekkah.(Foto: YT)

Jakarta, MINA – Pemerintah Arab Saudi membatasi jamaah 1441H hanya untuk warga negara dan ekspatriat yang ada di sana. Diperkirakan jamaah haji tahun ini dibatasi tidak lebih dari 10 ribu.

Bersamaan itu, Saudi memberlakukan aturan denda bagi orang yang masuk tanpa izin di musim haji 1441 H, sejumlah SAR.10.000 atau sekitar Rp38 juta

Konsul Haji Endang Jumali, melalui pesan singkatnya yang dilaporkan Kemenag dikutip MINA, Kamis (16/7) mengatakan, Kementerian Dalam Negeri Saudi sudah mengeluarkan surat edaran terkait denda bagi yang melanggar masuk ke Mekkah dan Masyair Muqadasah (Arafah-Muzdalifah-Mina) tanpa Tasyrih atau izin yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang.

“Dendanya sebesar SAR.10.000 atau sekitar Rp38juta dan berlaku kelipatan jika pelanggaran berulang,” jelasnya.

Endang memahami aturan ketat yang diberlakukan Saudi. Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka pencegahan berbagai potensi yang dapat mengganggu pelaksanaan haji di tengah pandemi, khususnya menjelang pelaksanaan wuquf.

“Aturan ini berlaku sejak 28 Zulqaidah sampai 12 Zulhijjah, atau 19 Juli hingga 2 Agustus,” pungkasnya.

Sebelumnya Endang menjelaskan, pada 2019 warga asing yang tinggal di Arab Saudi yang mengikuti haji ialah sebanyak 350.000, termasuk di dalamnya warga Indonesia. Namun tahun ini, sesuai dengan kebijakan pemerintah Saudi, kuota haji kemungkinan sangat terbatas.

Endang lantas memaparkan soal syarat warga Saudi dan ekspatriat yang boleh mengikuti ibadah haji 2020. Di antaranya, jamaah berusia tidak lebih dari 65 tahun, iqamah (izin tinggal) yang masih berlaku, izin sponsor, membayar paket layanan haji, mengikuti protokol kesehatan, dan mengikuti karantina setelah pelaksanaan haji.

Bagi jamaah yang diizinkan berhaji, ia mengatakan bahwa mereka harus tunduk pada protokol kesehatan yang sangat ketat. Selain itu, akan dilakukan tindakan preventif untuk mencegah penularan Covid-19. (R/R1/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.