Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama Ramadhan, Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Jakarta Ditutup

Hasanatun Aliyah - Sabtu, 25 Maret 2023 - 17:39 WIB

Sabtu, 25 Maret 2023 - 17:39 WIB

1 Views

Jakarta, MINA – Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Pusat memperketat pengawasan terhadap tempat usaha hiburan malam yang diwajibkan tutup selama Ramadan.

“Kita perketat pengawasan selama bulan suci Ramadan,” kata Kepala Sudin Parekraf Jakarta Pusat, Wiwik Satriani, seperti dikutip dari BeritaJakarta, Sabtu (25/3).

Wiwik mengatakan, setiap hari, jajarannya bersama Satpol PP melakukan pengawasan tempat-tempat usaha hiburan malam yang diwajibkan tutup selama Ramadan.

Jenis tempat usaha hiburan malam yang diharuskan tutup saat Ramadan seperti diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan mesin keping, bar, karaoke dan billiard dalam tempat usaha klab malam.

Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman

Ia menjelaskan, tempat usaha hiburan malam yang berada di dalam hotel bintang empat dan lima masih dibolehkan beroperasi dengan ketentuan mentaati jam operasional. Jenis usaha hiburan tersebut seperti karaoke keluarga, karaoke eksekutif, billiard dan hotel.

“Semua sudah diatur dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Nomor e-0009/SE/2023 tanggal 21 Maret 2023,” terangnya.

Menurut Wiwik, berdasarkan monitoring di awal Ramadan, pihaknya tidak menemukan adanya tempat usaha hiburan malam yang melanggar aturan.

“Kalau ada, kita akan berikan sanksi berupa teguran hingga rekomendasi untuk ditertibkan Satpol PP DKI,” pungkasnya. (R/R5/B04)

Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Tausiyah