Wellington, MINA – Pemerintah Selandia Baru berencana untuk memperkenalkan undang-undang yang melarang penjualan rokok untuk remaja yang lahir di atas tahun 2008 ke atas.
Kenaikkan usia legal untuk dapat membeli rokok di warung, kafe dan restoran itu rencananya akan berlaku efektif mulai 2027 mendatang, AlJazeera melaporkan, Jumat (10/12).
“Pemerintah akan memperkenalkan undang-undang baru yang secara progresif akan mengangkat usia merokok dan peraturan ini berlaku efektif mulai tahun 2027, “ kata Menteri Kesehatan Ayesha Verrall, Kamis di Wellington.
Undang-undang baru tersebut juga akan mengurangi jumlah toko yang dapat menjual rokok mulai tahun 2024, dan hanya mengizinkan produk rokok yang mengandung kadar nikotin yang sangat rendah yang dijual mulai tahun 2025.
Baca Juga: Jerman Batalkan Acara Peringatan 60 Tahun Hubungan Diplomatik dengan Israel
“Kami ingin memastikan kaum muda tidak mulai merokok, jadi kami akan membuat peraturan ketat dalam hal penjualan dan juga pemasok, ” kata Verrall.
“Orang berusia 14 tahun ketika undang-undang ini mulai berlaku tidak akan pernah bisa membeli tembakau secara legal,” tambahnya
Selandia Baru ingin mewujudkan generasi bebas rokok sebagai bagian dari kampanye pemerintah untuk mengurangi prevalensi merokok hingga kurang dari 5% di semua kelompok masyarakat.
Dari data pemerintah negara itu, rokok membunuh sebanyak 5.000 orang per tahun. Artinya 15% dari semua kematian dinegara itu diakibatkan karena merokok. (R/P2/P1)
Baca Juga: Macron akan Umumkan Perdana Menteri Baru Hari Ini
Mi’raj News Agency (MINA)