Seleksi PPPK Eks Tenaga Honorer K-II Kemenag Telah Dibuka

Jakarta, MINA – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () untuk Kementerian Agama () tahap I tahun 2019 telah dibuka.

“Para calon peserta bisa mendaftar mulai hari ini, Kamis (14/02) secara online melalui website BKN (https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://ssp3k.bkn.go.id ),” kata Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan di Jakarta pada Kamis (14/2).

“Saya sudah cek website BKN, mulai hari ini pendaftaran seleksi PPPK Kemenag sudah bisa dilakukan,” terang Nur Kholis.

Ia mengatakan PPPK tahap I dikhususkan bagi tenaga guru dan dosen eks Tenaga Honorer K-II.

“Kementerian Agama telah mengusulkan 20.790 formasi pada seleksi PPPK eks Tenaga Honorer K-II tahap I tahun 2019. Semuanya adalah untuk tenaga guru dan dosen,” ucapnya.

Menurut Nur Kholis, data Biro Kepegawaian mencatat ada 42.539 eks tenaga hororer K-II yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada tanggal 3 November 2013. Sebanyak 20.790 di antaranya adalah tenaga guru dan dosen. Sisanya adalah tenaga administrasi umum, penyuluh agama, dan lainnya.

Jumlah 20.790 ini terdiri dari 20.719 tenaga guru di madrasah, guru bimas, dan guru pendidikan agama pada sekolah yang tersebar di 32 Provinsi (selain Papua Barat dan Kalimantan Utara). Sementara 71 lainnya adalah tenaga honorer dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

“Peraturan Pemerintah No 49/2018 mengatur bahwa pengangkatan PPPK harus melalui mekanisme seleksi. Karenanya, kalau sudah dibuka pendaftaran tahap I, kami undang eks tenaga honorer K II dari unsur guru dan dosen yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada tanggal 3 November 2013 namun tidak lulus untuk segera mendaftar,” jelas Nur Kholis.

“Bagi mereka yang lulus seleksi, akan diangkat sebagai PPPK,” tandasnya.

Eks Tenaga Honore KII untuk tenaga guru dan dosen yang akan mengikuti seleksi disyaratkan berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019. Mereka berkualifikasi pendidikan minimum S1 untuk guru, dan S2 untuk dosen.

Mereka juga harus masih aktif mengajar di madrasah atau sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan. Demikian juga untuk dosen, aktif mengajar di PTKN. (R/Haf/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: hafidzh nai

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.