Sertifikat Elektronik Hindari Pemalsuan Ijazah

Jakarta, MINA – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mengatakan, untuk mempermudah pelayanan publik. Selain itu juga untuk menghindari pemalsuan ijazah.

Terkait ini, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang pemanfaatan sertifikat elektronik.

“Jadi sertifikat elektronik ada sistem yang di dalamnya seperti tanda tanggan elektronik. Adapun keamanan, kami di BSSN sebagai penjamin keamanan dari tanda tangan itu, kami bisa membuktikan mungkin dengan digital forensik, jika dalam dokumen itu ada yang dirubah satu karakter saja, misal titik (.) maka itu sudah invalid, jadi tidak bisa dipalsukan,” kata di gedung A Kemendikbud, Jakarta Selatan, Selasa (7/8).

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam hal ini jika masyarakat ragu akan keasliannya, mereka bisa langsung membuka di websitenya Balitbang Kemendikbud untuk mengecek keabsahannya.

“Ini sah atau tidak, jika ingin mengecek disitu ada notifikasinya, kita cek nanti akan tertera bahwa dokumen ini ditanda tangani oleh kabalitbang, bahkan di tanda tangamya tertera waktu seperti bulan, tahun, serta jam sekian. Kalau tidak terdaftar maka yang muncul invalid,” ujarnya.

“Jadi bagi yang punya gadget bisa melihat langsung sumber datanya, di Apstor (alikasi play store-red) namanya VeryDS (Verifikasi Dokumen PDF),” tambahnya.

Terkait hal ini, Kabalitbang Totok menanggapi dengan positif bahwa sertifikat elektronik juga untuk menghindari pembuatan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang sifat manual.

“Positif bagus, jadi memang ini (sertifikat elektronik) untuk menghindari hal yang sifatnya manual, bayangkan jika harus tanda tangan manual ada 8,1 juta dokumen yang harus ditandatangani, sementara Minggu ini ujian kemudian Minggu depan harus sudah dibagi SKHUN-nya,” sahut Totok.

Ia menjelaskan alasan SKHUN di tahun sebelumnya selalu telat, karena prosesnya yang memakan waktu lama.

“Makanya ditahun sebelumnya SKHUN itu telat terus, jadinya bisa berbulan-bulan baru keluar, karena harus tanda tangan satu-satu. Insya Allah nanti harapannya kalau sudah elektronik, proses itu dipercepat bahkan kita inginkan anak-anak itu bisa meyalin, namun salinan itu tetap muatan isinya sah,” tambahnya. (L/R10/RS3)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.