Setelah Mabit di Muzdalifah, Jamaah Haji Lontar Jumrah

Jamaah haji Indonesia melaksanakan lempar jumrah. (Foto: MCH Kemenag)

Makkah, MINA – Setelah mabit di Muzdalifah untuk menyiapkan batu kerikil sesuai ketentuan, jamaah haji bergerak ke Mina, untuk selanjutnya menunaikan wajib haji, yaitu melontar jumrah, Ahad (26/6).

Untuk keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban dalam melontar jumrah, Pemerintah Arab Saudi telah mengatur waktu melontar bagi jemaah haji setiap negara.

Jamaah haji harus mengikuti ketentuan waktu tersebut dan menghindari waktu-waktu larangan. Penentuan waktu lontar jumrah ini merupakan ikhtiar untuk melindungi jamaah agar dapat menjalankan prosesi ini dengan lancar dan aman.

Anggota Media Center Kementerian Agama (Kemenag) RI Widi Dwinanda menyampaikan, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah menetapkan jadwal lontar jumrah bagi jamaah haji Indonesia.

“Penetapan jadwal ini dalam rangka memberikan perlindungan dan kelancaran pergerakan jamaah haji saat lontar jumrah,” kata Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Ahad (16/6).

Berikut jadwal lontar jumrah jamaah haji Indonesia

Baca Juga:  Pulang Haji Berhias Emas, Jamaah Haji Makassar: “Sudah Adat”

1) Tanggal 10 Zulhijah
Pukul 00.00 – 04.30 WAS dan Pukul 10.00 – 00.00 WAS
Pada tanggal ini, jamaah haji Indonesia dilarang lontar pada Pukul 04.30 – 10.00 WAS

2) Tanggal 11 Zulhijah
Pukul 05.00 – 11.00 WAS
Pukul 11.00 – 17.00 WAS
Pukul 17.00 – 00.00 WAS

3) Tanggal 12 Zulhijah
Pukul 00.00 – 05.00 WAS
Pukul 05.00 – 10.30 WAS
Pukul 14.00 – 18.00 WAS, dan
Pukul 18.00 – 00.00 WAS

4) Tanggal 13 Zulhijah
Pukul 00.00 – 05.00 WAS, dan
Pukul 05.00 – 17.00 WAS

Ia mengatakan, setelah beristirahat cukup di tenda Mina, jamaah melontar jumrah Aqabah dengan 7 kerikil. Lalu dilanjutkan dengan bercukur atau Tahallul Awal.

“Bagi laki-laki diutamakan mencukur gundul, sedangkan wanita cukup memotong rambutnya sepanjang ruas jari. Setelah tahap ini, jamaah dapat lepas ihram dan diperbolehkan memakai pakaian biasa,” kata Widi.

Baca Juga:  Saudi: 1.301 Jamaah Haji Wafat, 83% Tidak Resmi

Mengutip penjelasan Buku Manasik Haji yang diterbitkan Kementerian Agama, Widi menyampaikan, melontar jumrah adalah melontar batu kerikil ke arah jumrah Ula, Wustha dan Aqabah dengan niat mengenai objek jumrah (marma) dan kerikil masuk ke dalam lubang marma. Melontar jumrah dilakukan pada hari Nahar dan hari Tasyrik.

“Hukum melontar jumrah adalah wajib. Bila seseorang tidak melaksanakannya dikenakan dam atau fidyah. Bagi jamaah yang berhalangan, melontar jumrah dapat dibadalkan oleh orang lain,” terang dia.

“Melontar jumrah harus sesuai dengan urutan yang benar, yaitu mulai jumrah Ula, Wustha dan Aqabah. Lontar jumrah dilakukan satu per satu kerikil. Melontar dengan tujuh kerikil sekaligus dihitung satu lontaran. Pastikan kerikil mengenai marma dan masuk lubang,” sambungnya.

Ia menjelaskan, jamaah haji yang mengalami uzur syar’i diperbolehkan mengakhirkan lontar jumrah. Caranya, jamaah melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah secara sempurna sebagai pengganti lontaran hari pertama.

Baca Juga:  Saudi: 1.301 Jamaah Haji Wafat, 83% Tidak Resmi

“Setelah itu, jamaah mengulang kembali lontar jumrah Ula, Wustha dan Aqabah secara berurutan sebagai qadha hari kedua. Bagi jamaah Nafar Tsani, dapat menuntaskan lontaran hari terakhir,” jelas dia.

Ia melanjutkan, bagi jamaah yang berhalangan, melontar jumrah dapat dibadalkan oleh orang lain dengan salah satu cara yaitu pertama: orang yang mewakilkan orang lain melontar jumrah, agar terlebih dulu melontar untuk dirinya sendiri sampai sempurna masing-masing tujuh kali lontaran, mulai dari jumrah Ula, Wustha dan Aqabah.

“Kemudian orang tersebut kembali melontar untuk yang diwakilinya mulai dari jumrah Ula, Wustha, dan Aqobah, dan jumrah Aqabah,” tuturnya.

Cara yang kedua, kata Widi, orang yang mewakilkan orang lain melontar jumrah Ula terlebih dulu untuk dirinya sendiri sampai sempurna masing-masing tujuh kali lontaran. Kemudian melontar lagi tujuh kali lontaran untuk yang diwakili tanpa harus terlebih dulu menyelesaikan jumrah Wustha dan jumrah Aqabah.

“Demikian seterusnya untuk tindakan yang sama di jumrah Wustha dan jumrah Aqabah,” ucapnya.[]

 

Mi’raj News Agency (MINA)