Ramallah, MINA – Sindikat Jurnalis Palestina (PCJ) pada hari Kamis, 7 Maret, mengecam keputusan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang mencantumkan saluran TV Al-Aqsa dalam daftar “organisasi teroris.”
Serikat pekerja wartawan itu menyebut keputusan ini “berada dalam kerangka perang pendudukan, yang terbuka untuk wartawan dan media Palestina. Ini merupakan undang-undang resmi untuk agresi terhadap media dan izin untuk menargetkan wartawan dan karyawan saluran tersebut.” Quds Press melaporkan.
Organisasi itu menganggap bahwa tuduhan dinas intelijen Israel Shabak adalah “tuduhan palsu yang dikeluarkan oleh organisasi teroris rasis. Tentang Palestina dan Arab secara umum.”
Serikat pekerja menyerukan TV Al-Aqsa untuk melanjutkan pekerjaan profesionalnya dan mengekspresikan solidaritas penuhnya dengan saluran tersebut.
Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia
Pada hari Rabu, 6 Maret, Netanyahu mengeluarkan keputusan untuk memasukkan saluran TV Al-Aqsa Palestina sebagai “organisasi teroris”, sesuai dengan persyaratan hukum “anti-terorisme” Israel. (T/RS2/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Zionis Israel Serang Pelabuhan Al-Bayda dan Latakia, Suriah