Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SMA NEGERI DENPASAR LARANG SISWI MUSLIMAH BERJILBAB

Admin - Sabtu, 4 Januari 2014 - 16:58 WIB

Sabtu, 4 Januari 2014 - 16:58 WIB

646 Views ㅤ

Denpasar, 2 Rabi’ul Awwal 1435/4 Januari 2014 (MINA) – Sebuah sekolah menengah atas di Denpasar, Bali melarang siswi muslimah mengenakan jilbab ketika di sekolah, pihak sekolah beralasan pengenaan jilbab akan menutupi logo sekolah.

Anita Whardani (17), siswi SMAN 2 Denpasar harus berhadapan dengan kepala sekolah karena tekadnya untuk mengenakan jilbab ketika bersekolah.

Setelah selama dua setengah tahun berusaha membela haknya untuk mengenakan jilbab menemui jalan buntu, Anita bertekad mengajukan gugatan dengan bantuan hukum dari Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Denpasar terhadap kepala sekolahnya, Ketut Sunarta karena telah melarang siswi muslimah mengenakan jilbab.

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

Dalam laporan gugatan yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Sabtu (4/1), Anita sudah dilarang memakai jilbab sejak awal masuk salah satu sekolah favorit di Bali tersebut pada 2011.

Selain Anita, banyak siswi muslimah yang tidak berani mengenakan jilbabnya selama berada di sekolah. Mereka mengaku takut dimarahi kepala sekolah kalau memakai jilbab dan memilih tidak mengenakannya ketika sekolah. Anita juga mengaku diminta untuk pindah sekolah jika tetap ingin mengenakan jilbab.

Pelarangan mengenakan jilbab ketika di sekolah ini sudah termasuk kasus pelanggaran hak asasi manusia sesuai UUD 1945 pasal 28, 29 dan 31, UU SISDIKNAS NO 20 tahun 2003. Undang-undang tersebut menjamin setiap siswa dengan latar belakang yang berbeda suku, agama, ras memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menuntut ilmu di lingkungan sekolah.

Dalam Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No: 1174/C/PP/2002 tanggal 11 Maret 2002 juga menyebutkan, siswi diperkenankan menggunakan pakaian seragam berjilbab yang bentuk dan rancangannya diserahkan sepenuhnya kepada sekolah dengan mengikutsertakan Komite Sekolah. Sementara dalam ajaran Islam, mengenakan jilbab bagi muslimah hukumnya wajib untuk menutup aurat.

Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan

Kasus pelarangan mengenakan jilbab ini juga sempat menyentak nusantara ketika polisi wanita (polwan) beragama Islam dilarang mengenakan jilbab ketika bertugas meskipun Kapolri Drs. Sutarman pernah menyetujui polwan muslimah mengenakan jilbab. Pihak Kepolisian RI (Polri) menyebutkan alasan penundaan pengenaan jilbab bagi polwan muslimah ini karena belum ditemukannya model seragam yang pas untuk polwan mengenakan jilbab. (L/P01/E1).

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia

Rekomendasi untuk Anda