Jakarta, MINA – Komisi VIII DPR RI mengingatkan pemerintah untuk hati-hati dalam menggunakan dana haji. Sebab, tindakan pemerintah bisa saja berseberangan dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong mengatakan, wacana adanya dana haji yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, sudah ada pembatasannya, yang diatur dalam Pasal 3 UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Pembatasan yang pertama yaitu bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji. Kedua rasionalitas dan efisiensi dari penggunaan ibadah haji. Ketiga digunakan untuk kepentingan umat Islam. Itu tegas,” kata Ali Taher.
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
Berbicara pada Forum Diskusi yang digelar oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/8), politisi Fraksi PAN itu mengatakan, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) harus bersikap transparan dalam mengelola dana haji sesuai fungsi asalnya.
“Untuk melaksanakan tugas dan fungsi PPIH itu mengelola keuangan haji secara transparan untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan jamaah haji dan kemaslahatan umat Islam. Jika itu digunakan untuk non kepentingan umat Islam dan jamaah haji, lantas di mana cantolan hukumnya,” ujarnya.
Ali Taher menegaskan, hingga saat ini, pihaknya belum menemukan celah adanya peraturan yang memperbolehkan untuk menggunakan dana haji di luar kepentingan dan kemaslahatan umat Islam serta jamaah haji.
“Secara hukum, kita belum melihat ada celah untuk menggunakan dana haji di luar kepentingan kemaslahatan umat Islam dan juga jamaah haji. Maka isu yang berkaitan dengan penggunaan dana jamaah haji untuk infrastruktur, saya kira tidak dibenarkan Undang-Undang,” katanya.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
Ketika ditanya soal kemungkinan adanya diskresi, Ali Taher mengatakan, jika ada diskresi, maka mengubah Undang-Undang induk. Kalau tidak ada diskresi maka tidak ada penggunaan dana haji untuk infrastruktur.
“Itu prinsip dasar dalam Undang-Undang. Maka kami di Komisi VIII sampai saat ini dengan tegas mengatakan belum ada jalan penggunaan dana BPIH untuk infrasktruktur, apalagi hard infrastruktur, artinya infrastruktur jalan raya, jembatan, dan lain-lain,” ujarnya.
Yang ada, kata Ali Taher, adalah infrastruktur haji seperti asrama haji, membangun hotel di Makkah, kemudian memperbaiki fasilitas ibadah haji. “Saya kira di luar itu, tidak ada jalan untuk memakai dana haji.”
Wacana alokasi dana haji untuk infrastruktur bermula dari pernyataan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro.
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren
Dia berpendapat, total setoran dana haji ke Kementerian Agama saat ini lebih dari Rp. 90 triliun yang dapat diserap ke proyek infrastruktur, baik secara langsung maupun tidak langsung. (L/R06/RS1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Konferensi Internasional Muslimah Angkat Peran Perempuan dalam Pembangunan Berkelanjutan